Sharing Pembelajaran tentang Restorativ Justice
Daftar Isi
SHARING PEMBELAJARAN TENTANG RESTORATIV JUSTICE
GarutSelatan.Net - Program Kebijakan yang mulai trend di Desa-Desa. Restorative Justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian konflik atau masalah hukum yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial dan menciptakan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
![]() |
Restorative Justice (keadilan restoratif) |
Pendekatan ini lebih menekankan pada dialog, mediasi, dan pemulihan daripada hukuman formal. Di desa-desa, restorative justice sering diterapkan melalui mekanisme adat atau musyawarah masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Pengertian Restorative Justice di Desa
Restorative justice di desa adalah upaya penyelesaian permasalahan hukum atau konflik di tingkat masyarakat desa melalui musyawarah, mediasi, atau pendekatan adat yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat.
Tujuannya adalah untuk menciptakan perdamaian, mengembalikan keharmonisan sosial, dan mencegah konflik yang lebih besar.
Tugas Pokok dan Fungsi Restorative Justice di Desa
1. Menyelesaikan Konflik secara Damai
Restorative justice bertujuan untuk menyelesaikan konflik atau permasalahan hukum di tingkat desa tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan, selama permasalahan tersebut memungkinkan untuk diselesaikan melalui musyawarah.
2. Memulihkan Kerugian Korban
Fokus restorative justice adalah memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, baik melalui permintaan maaf, penggantian kerugian, atau tindakan lain yang disepakati bersama.
3. Membangun Kesadaran Pelaku
Pelaku diajak untuk menyadari kesalahan mereka, meminta maaf, dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa depan.
4. Meningkatkan Peran Tokoh Masyarakat
Restorative justice melibatkan tokoh masyarakat seperti kepala desa, tokoh adat, atau pemuka agama untuk memediasi konflik dan menjadi penengah.
5. Mempertahankan Keharmonisan Sosial
Tujuan utama pendekatan ini adalah menciptakan perdamaian dan menjaga hubungan baik di dalam masyarakat desa agar tidak terjadi dendam atau konflik lanjutan.
6. Mengurangi Beban Sistem Peradilan Formal
Dengan menyelesaikan konflik di tingkat desa, restorative justice membantu meringankan beban sistem peradilan formal, khususnya untuk kasus ringan seperti perselisihan warga atau konflik keluarga.
Contoh Penerapan Restorative Justice di Desa
Penyelesaian kasus perselisihan antarwarga melalui musyawarah yang melibatkan kepala desa, tokoh adat, dan keluarga.
Kasus pencurian ringan di mana pelaku bersedia mengembalikan barang yang dicuri, meminta maaf, dan menjalani sanksi sosial yang disepakati bersama.
Konflik batas Tanah Adat
Restorative justice di desa berperan penting dalam menjaga harmoni dan stabilitas sosial, terutama di lingkungan yang masih menjunjung tinggi nilai gotong royong dan musyawarah.