Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Daftar Isi
GarutSelatan.Net - Yang menjadi dasar ditetapaknnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa.
![]() |
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa |
Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 56 memuat, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.
Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang disebut dengan Laporan Pelaksanaan APB Desa dan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa.
Dalam perdes pertaggungjawaban APBDes tersebut disertai dengan laporan keuangan, terdiri dari:
a. laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan;
b. laporan realisasi kegiatan; dan.
c. daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Artinya yang menjadi lampiran dari perdes pertaggungjawaban pelaksanaan APB Desa harus memuat tentang laporan keuangan yang dilengkapi dengan realisasi program/kegiatan.
Sebelum perdes ini ditetaapkan pemerintah Desa selaku pelaksana dan penanggungjawab kegiatan APB Desa diperlukan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan perogram dan kegiatannya melalu forum musyawarah Desa atau Musdes pertanggungjawaban APB Desa.
Dengan kata lain, rancangan pertanggungjawaban APB Desa yang dibuat oleh pemerintah Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam musdes.
Setelah forum tertinggi di Desa (MUSDES) dilaksanakan dan ditetapkan oleh peserta forum menjadi sebuah ketetapan akhir dalam musyawarah dan disahkan dengan peraturan Desa.