Kalender Kegiatan BPD Bulan Januari
Daftar Isi
GarutSelatan.Net - Pada artikel kali ini GSN bagikan Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada bulan Januari yang harus kalian ingat serta laksanakan;
![]() |
Kalender Kegiatan BPD |
1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47 dan 52).
2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).
3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
8. Meminta LKPRP-APBDes Semester-2. (Permendagri 20/2018, pasal 70, ayat (2)).
9. Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) bila sudah siap. (Permendagri 46/2016, pasal 8 dan Permendagri 20/2018, pasal 70 s.d. 73).
10. Menyelenggarakan MUSDUS atau MUSWIL RT, RW, Kampung atau dengan nama lain sebagai penyerapan bahan Musrenbangdes. (Permendagri 114/2014, pasal 29).
11. MUSRENBANGDES menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (Permendagri 114/2014, pasal 29, 31, dan 32).
Demikian informasi tentang Kalender Kegiatan BPD Bulan Januari, semoga dapat bermanfaat.