21 Daftar Istilah yang Sering Digunakan di Desa

Daftar Isi
GarutSelatan.Net - Dalam menjalankan tugas dan fungsi ditingkat desa perlu kiranya memahami seluruh istilah-istilah yang sering digunakan baik oleh lembaga pengawas desa, perangkat desa, pegawai BUMDES dan para tokoh masyarakat desa agar tidak keliru dalam penggunaanya.

Daftar Istilah yang Sering Digunakan di Desa


Berikut 21 Daftar Istilah-istilah yang Sering Digunakan di Desa:


1. LPPD = Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 

2. LKPPDes = Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 

3. LPRP-APBDes = Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 

4. LKPRP-APBDes = Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

5. LK-BPD = Laporan Kinerja BPD

6. PERDES = Peraturan Desa (Segala Bentuk dan Jenis Apapun Perdes harus dibahas Bersama antara Kepala Desa dan BPD)

7. APBDes = Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

8. DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran

9. RKA = Rencana Kegiatan Anggaran

10. RKK Desa = Rencana Kerja Kegiatan Desa

11. DPPA = Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran

12. DPAL = Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan

13. RAK Desa = Rencana Anggaran Kas Desa

14. SPP = Surat Permintaan Pembayaran

15. SURPLUS Anggaran Desa = Selisih Lebih Antara Pendapatan Desa dengan Belanja Desa 

16. DEFISIT Anggaran Desa = Selisih Kurang antara Pendapatan Desa dengan Belanja Desa

17. SiLPA = Sisa Lebih Perhitungan Anggaran

18. Dana Cadangan = Dana yang disisihkan Guna Mendanai Kegiatan yang Memerlukan Dana Relatif Besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (Satu) Tahun Anggaran

19. RKP Desa = Rencana Kerja Pemerintah Desa  ( untuk 1 (satu) Tahun yg Merupakan Penjabaran dari RPJMDes)

20. RPJMDes = Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (Selama 6 Tahun atau Selama Masa Jabatan 1 Periode)

21. BUMDes = Badan Usaha Milik Desa

Demikian informasi tentang 21 Daftar Istilah yang Sering Digunakan di Desa, semoga dapat bermanfaat.