21 Daftar Istilah yang Sering Digunakan di Desa
Daftar Isi
GarutSelatan.Net - Dalam menjalankan tugas dan fungsi ditingkat desa perlu kiranya memahami seluruh istilah-istilah yang sering digunakan baik oleh lembaga pengawas desa, perangkat desa, pegawai BUMDES dan para tokoh masyarakat desa agar tidak keliru dalam penggunaanya.
![]() |
Daftar Istilah yang Sering Digunakan di Desa |
Berikut 21 Daftar Istilah-istilah yang Sering Digunakan di Desa:
1. LPPD = Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. LKPPDes = Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3. LPRP-APBDes = Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
4. LKPRP-APBDes = Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
5. LK-BPD = Laporan Kinerja BPD
6. PERDES = Peraturan Desa (Segala Bentuk dan Jenis Apapun Perdes harus dibahas Bersama antara Kepala Desa dan BPD)
7. APBDes = Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
8. DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran
9. RKA = Rencana Kegiatan Anggaran
10. RKK Desa = Rencana Kerja Kegiatan Desa
11. DPPA = Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
12. DPAL = Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan
13. RAK Desa = Rencana Anggaran Kas Desa
14. SPP = Surat Permintaan Pembayaran
15. SURPLUS Anggaran Desa = Selisih Lebih Antara Pendapatan Desa dengan Belanja Desa
16. DEFISIT Anggaran Desa = Selisih Kurang antara Pendapatan Desa dengan Belanja Desa
17. SiLPA = Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
18. Dana Cadangan = Dana yang disisihkan Guna Mendanai Kegiatan yang Memerlukan Dana Relatif Besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (Satu) Tahun Anggaran
19. RKP Desa = Rencana Kerja Pemerintah Desa ( untuk 1 (satu) Tahun yg Merupakan Penjabaran dari RPJMDes)
20. RPJMDes = Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Selama 6 Tahun atau Selama Masa Jabatan 1 Periode)
21. BUMDes = Badan Usaha Milik Desa
Demikian informasi tentang 21 Daftar Istilah yang Sering Digunakan di Desa, semoga dapat bermanfaat.