GarutSelatan.Net - Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat desa dengan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp. 9 miliar untuk Tunjangan Hari Raya pada perayaan Idul Fitri 1445 H 2024 M.
Gambar: Ilustrasi, Anggaran THR Rp 9 Miliar Lebih |
Dalam upaya untuk memastikan seluruh kepala dan perangkat desa di 421 desa yang tersebar di 42 kecamatan merasakan manfaatnya.
Tunjangan Hari Raya yang disediakan bervariasi, dimulai dari Rp. 3 juta untuk kepala desa, Rp 2.224.000 untuk sekretaris desa, hingga Rp 2.222.000 untuk para kasih dan Kaur.
Inisiatif pemberian tunjangan ini adalah langkah baru yang belum diadopsi oleh seluruh kabupaten atau kota di Jawa Barat, namun di Kabupaten Garut ini telah diatur dengan jelas melalui Peraturan Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang P43.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Garut tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong kesejahteraan di tingkat desa dan semangat Lebaran bagi para penerima Tunjangan Hari Raya.
Artikel Pilihan: Bukti Buah Kurma, Tuntunan Sehat Selama Ribuan Tahun
Bukan sekadar penghargaan, tetapi juga strategi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.
Diharapkan bahwa program ini tidak hanya memberikan dorongan bagi pembangunan lokal, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan.
Dengan demikian, penyaluran THR ini tak hanya sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.
Hal ini menunjukkan peran penting Pemerintah Kabupaten Garut dalam mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET