GarutSelatan.Net - Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa sebanyak 1,7 juta honorer siap diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK pada tahun 2024.
1,7 Juta Honorer Siap jadi PPPK 2024 |
Keputusan ini akan menjadikan 1,7 juta honorer menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK setelah melewati serangkaian tes yang telah ditetapkan.
Untuk mempersiapkan seleksi PPPK 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan perhatian khusus kepada guru P1 yang telah lulus passing grade (PG) dalam seleksi PPPK 2021 namun belum ditempatkan.
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Jakarta, data menunjukkan bahwa dari 14.070 guru P1 yang masuk dalam usulan 2024, sebanyak 11.437 telah diusulkan namun 2.633 masih belum ditempatkan.
Lebih lanjut, dari 14.070 guru P1 yang tersisa, sebanyak 11.437 diusulkan untuk formasi PPPK 2024, menyisakan 2.633 guru P1 untuk penempatan lebih lanjut.
Rekomendasi: Perhatian ASN! Inilah Bocoran Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 serta THR untuk Tahun 2024!
Berikut adalah daftar 30 instansi pemda yang masih memiliki sisa guru P1 beserta jumlahnya:
- Provinsi Jawa Tengah: 1.074
- Kabupaten Lampung Selatan, Lampung: 470
- Kabupaten Takalar, Sulsel: 354
- Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur: 172
- Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat: 145
- Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta: 81
- Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta: 77
- Kabupaten Aceh Selatan, Aceh: 41
- Kabupaten Sinjai, Sulsel: 40
- Kota Batu, Jawa Timur: 36
- Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur: 32
- Kabupaten Merauke, Papua Selatan: 24
- Kota Palopo, Sulsel: 22
- Kabupaten Wajo, Sulsel: 9
- Provinsi Gorontalo, Gorontalo: 9
- Kabupaten Bangli, Bali: 8
- Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan: 8
- Kabupaten Soppeng, Sulsel: 7
- Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara: 6
- Kabupaten Sarmi, Papua: 6
- Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu: 3
- Kota Bukittinggi, Sumatera Barat: 2
- Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan: 2
- Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan: 2
- Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya: 2
- Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur: 1
- Kota Banda Aceh, Aceh: 1
- Kota Subulussalam, Aceh: 1
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara: 1
- Provinsi Papua: 1
Diharapkan dengan adanya penugasan NIP PPPK ini, proses kepegawaian akan menjadi lebih terstruktur dan transparan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan efektif.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET