GarutSelatan.Net - Tugas KPPS pada Pemilu Tahun 2024 dari mulai ketua hingga anggota KPPS dari yang ke 1 sampai yang ke 7 dalam pelaksanaannya secara umum hampir sama dengan sebelumnya pada tahun 2018-2019 lalu namun perbedaan untuk pelaksaan Tahun 2024 informasinya akan menggunakan aplikasi sirekap berbasis android.
Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu |
Untuk ketua merangkap anggota pertama tugasnya memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada model C6. C6 ini adalah pemberitahuan nanti akan ada semacam formulir surat pemberitahuan yang akan diberikan kepada setiap DPT.
Apabila pemilih yang telah menyerahkan model C namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak hadir atau tidak menggunakan hak pilihnya maka dianggap tidak hadir jadi tidak terpakai.
Kemudian tugas yang ke 2 nanti menandatangani surat suara, jadi surat suara itu nanti ditandatangani semuanya sebelum diserahkan ke DPT kemudian selanjutnya memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos maka ketua nanti akan memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.
Ketua atau anggota KPPS 1, 2, dan 3 itu biasanya berdampingan, tugasnya pertama itu biasanya mengisi nama kecamatan nama desa dan nomor TPS pada surat suaranya mulai surat suara pilpres sama pileg atau Calon Legislatif.
Kemudian memberikan surat suara kepada ketua KPPS Untuk ditandatangani kemudian yang ketiga nanti mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS ke dalam formulir model C1.
Selanjutnya Anggota ke 2 ke 3 itu membuka surat suara satu persatu pada saat penghitungan suara kemudian menghitung surat suara yang sah bersama dengan Ketua KPPS yang diperoleh masing-masing parpol dan suara sah calon anggota DPD berikut dengan surat suara tidak sah nantinya dihitung dan dijumlahkan hingga sesuai.
Kemudian selanjutnya anggota yang ke 4 tugasnya yang pertama menerima pemilih dan memeriksa model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokkan dengan DPT dptb atau DPK nanti untuk di cocokkan datanya dengan DPT yang ada di formulir.
Selain itu periksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih ya ditangannya itu masih bersih.
Ketua KPPS secara berkala kemudian memberikan kesempatan pada pemilih yang tidak membawa atau memperoleh C6 tetapi ada di daftar pemilih yang dibuktikan dengan KTP atau KK nanti diberikan surat suara cadangan.
Kemudian memberikan kesempatan pada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut yang membawa KTP atau KK untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau passport memilih 1 jam sebelum pelaksanaan pemilihan berakhir.
Selanjutnya anggota ke 5 tugasnya mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong kemudian membantu pemilih yang disabilitas atau yang harus dibantu seperti yang sudah tua untuk melakukan pencoblosan serta membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai peruntukannya jangan sampai salah memasukan.
Kotak presiden untuk surat suara presiden begitu juga kotak legislatif untuk surat suara legislatif seperti DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.
Setelah proses memasukan surat suara ke dalam kotak suara selesai kemudian mempersilakan pemilih menuju anggota KPPS ke 7 dekat pintu keluar untuk melakukan penandaan jari tangan menggunakan tinta bahwa pemilih tersebut menandakan telah menggunakan hak pilihnya atau telah melakukan pencoblosan.
Bagi dua linmas tugasnya hanya menjaga ketertiban, menjaga kotak suara hingga sampai kembali ke sekretariat PPS dengan aman, lancar, dan selamat.
Itulah gambaran sedikit tentang tugas-tugas KPPS pada pemilu 2024 untuk lebih tepatnya lagi nanti pada saat melakukan praktik BIMTEK KPPS bisa lebih detail. Apakah akan ada tugas tambahan baru dalam pelaksanaanya?? mari kita sama-sama bahas lagi nanti.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET