• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS - Menindaklanjuti Surat Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: B/1369/022023 tentang Dukungan himbauan penggunaan komponen honor guru dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Kami mohon Saudara dapat mendukung jaminan hak kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan Kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui program Jamsostek.
     
    Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik Non PNS


    Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  

    1. Berdasarkan data kepesertaan program Jamsostek saat ini baru 810.272 orang PTK Non PNS atau sekitar 38% yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari total keseluruhan 2.103.061 PTK Non PNS berdasarkan data Ditjen GTK, dalam artian masih terdapat 62% PTK Non PNS belum terjamin hak kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan kerja PTK Non PNS dalam program Jamsostek; 

    Artikel Pilihan: Cara Mudah Pengajuan NUPTK Online Terbaru


    2. Hasil koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan jajaran Kemendikbudristek yakni Biro Hukum, Biro Perencanaan, Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Pusdatin, dan Direktorat GTK pada tanggal 15 Februari 2023, yakni agar Saudara dapat secara aktif mendorong Satuan Pendidikan untuk mendaftarkan PTK Non PNS ke dalam program Jamsostek dalam rangka memberikan hak kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan kerja PTK Non PNS pada Satuan Pendidikan melalui cara-cara sebagai berikut: 

    a. Meminta Satuan Pendidikan untuk mendaftarkan PTK Non PNS melalui mekanisme iuran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial yaitu Satuan Pendidikan memungut honor PTK Non PNS yang diterima dari Dana BOS atau sumber lain yang sah yang bekerja pada Satuan Pendidikan; 

    b. Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan dipungut untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya sebesar 0,54% dari UMK setempat; dan 

    c. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan integrasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

    Download File Surat Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Game

    +