• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    BKD Periksa DRH, Siap Usul NIPPPK, Tunggu Terima SK dan Auto Gajian?

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    BKD Periksa DRH, Siap Usul NIPPPK, Tunggu Terima SK dan Auto Gajian? - Apakah Bapak Ibu telah selesai mengisi DRH? Jika Ya, berarti lanjut usul penetapan NIPPPK sebelum menerima SK dan auto gajian.

    BKD Periksa DRH, Siap Usul NIPPPK, Terima SK dan Auto Gajian?


    Bapak Ibu lihat di akun kemudian terjadi perubahan sewaktu-waktu maka yang dipedomani adalah ketentuan terakhir yang ada di akun sscasn nantinya. 

    Kemudian mengenai kelengkapan dokumen usul penetapan NIPPPK dibuat antara rentan waktu tanggal 15 sampai dengan tanggal 4 Mei sesuai dengan jadwal.  

    Bagi peserta yang terdapat perbedaan ejaan nama antara ijazah dengan KTP maka pengisian biodata pada semua dokumen pemberkasan akan disamakan dengan ijazah dan apabila ada perbaikan nama ijazah biasanya ini dari sekolah Kemudian dari dinas pendidikan terkait. 

    Untuk dokumen yang telah selesai melakukan perbaikan terakhir maka itu perlu dilampirkan juga dijadikan satu file dengan file scan ijazah asli contoh saya Dendi itu pakai Y namun pada waktu ijazahnya pakai I maka bapak ibu ada juga yang memiliki ijazah kemudian dilakukan perbaikan ijazah.

    Artikel Pilihan: GEGER, Kerangka Manusia Utuh Ditemukan di Awi Suti Talegong


    Nama di ijazah kemudian disesuaikan dengan abjadnya yang Y tersebut untuk status perkawinan ini mungkin nanti sangat dinamis karena mungkin saja ada dari bapak ibu yang masih belum menikah saat ini Kemudian pada waktu pemberkasan kemarin sudah menikah. 

    Silahkan Bapak Ibu isi kondisi real saat ini meskipun di dokumen KTP belum diperbarui ada juga yang sudah menikah tapi ktp-nya belum diperbarui, mungkin ada juga yang alamatnya masih di desa A tapi saat ini sudah domisili di desa B.

    Bapak Ibu silahkan mengunggah dokumen dengan kualitas terbaik hasil scan jangan kemudian bersifat ekonomis tapi ternyata kualitasnya tidak baik tapi kalau memang scan dari HP hasilnya baik Ya tidak masalah. 

    Tetapi kalau tidak baik kami sarankan untuk di scan dengan menggunakan alat scan sehingga hasilnya memang betul-betul baik bisa dibaca dan diverifikasi oleh tim nantinya tidak menimbulkan masalah. 

    Kemudian Bagaimana alur yang nantinya akan ditempuh pada proses penetapan Nomor Induk P3K sampai dengan nanti menerima keputusan pengangkatan. 

    Jadi yang pertama P3K menyiapkan persyaratan administrasi maksimal tanggal 4 Mei kemudian dokumen P3K yang ada di sscasn tadi nanti akan terintegrasi dengan aplikasi yang namanya si ASN milik BKN data akan ditarik kemudian data itulah nanti yang dijadikan bahan untuk terbitnya NIPPPK.

    Kedua, data-data tadi tentunya tidak serta-merta langsung diterima akan tetapi di validasi terlebih dahulu oleh tim verifikator yang ada di BKN kemudian yang selanjutnya berkas usul yang ada di NIPPPK nanti oleh tim teknis akan diterbitkan. 

    Ketiga, Pemerintah Kabupaten nanti setelah seluruhnya diverifikasi kemudian akan diusulkan pertek kepada BKN yang ada di kantor regional 1 Jogjakarta itu nanti juga berproses maka kalau tidak ada perubahan TMT per 1 Juni Bapak Ibu sudah diangkat.

    TMT untuk P3K dimungkinkan kalau mengacu pada jadwal yang ada tanggal 22 itu terakhir dikirimkan maka oleh BKN itu menetapkan pertek itu maksimal tanggal 1 bulan berikutnya berarti bisa diinginkan pada bulan Juni namun perlu Bapak Ibu ketahui bahwa penetapan TMT itu bukan dasar penghitungan. 

    Nanti Bapak Ibu mulai mendapatkan gaji setelah proses SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala BKPP sebagai dasar nanti proses penggajian. 

    Proses penggajian ini kami Contohkan simulasi ya Jadi bukan pedoman kalau misalkan pengusulan kami pada bulan Mei kemudian pertek nanti turun tanggal Juni di bulan Juni otomatis TMT Bapak Ibu mulai menjadi P3K. 

    Kemudian setelah pertek diterima itu maksimal 30 hari oleh Pak Bupati menetapkan SK tadi tapi berlaku surat Kemudian Bapak Ibu nantinya akan menandatangani perjanjian kerja selama paling singkat 1 tahun.

    Paling lama 5 tahun itu menyesuaikan dengan umur Bapak Ibu nanti sekalian kalau misalkan usianya itu masih jauh dari rentan 60 tahun otomatis kontrak yang akan kita pakai adalah kontrak dengan jangka waktu maksimal. 

    Lebih lanjut setelah diterbitkan keputusan maksimal 30 hari itu maka selanjutnya kepala BKPP menerbitkan SPMT sehingga SPMT nanti kalau sesuai normatifnya kemungkinan terbit di bulan Juli.

    Bapak Ibu baru akan terima gaji di bulan Agustus itu paling cepat ya itu sebagai gambaran awal saja kaitan proses ataupun tahapan sampai dengan bapak ibu mendapatkan keputusan selanjutnya. Mudah-mudahan bisa lebih cepat itu lebih baik ya.


    BKD Periksa DRH | Siap Usul NIPPPK | Tunggu Terima SK | Terima SK dan Auto Gajian | Isi Dokumen dengan Kondisi Real | Pertek | Surat Perintah Melaksanakan Tugas | SPMT | Menandatangani Perjanjian Kerja | Paling Singkat 1 Tahun | Paling Lama 5 Tahun.


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini