Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu Sesuai Jadwal KPU - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Tanggapi Putusan PN Jakpus |
Hal tersebut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menyatakan Pemilu 2024 untuk ditunda.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," tegas Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Jaleswari mengatakan bahwa Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Pemerintah, sambungnya, akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU.
"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," katanya.
"KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 yang tengah berlangsung, masih tetap akan dilanjutkan.
"Yang pertama tahapan dan jadwal pemilu 2024 itu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024. Putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024, sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim dalam jumpa pers yang ditayangkan via Zoom, Kamis (2/3/2023).
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET