Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda, Tuai Sorotan! - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda, Tuai Sorotan! |
Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut pun menuai sorotan. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Nama hakim tersebut tercantum dalam putusan setebal 108 halaman itu.
Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Sementara Bakri menjabat jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Dominggus Silaban sendiri menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Dengan adanya putusan ketiga hakim itu, berarti Pemilu 2024 akan tertunda hingga 2025. Perintah hakim itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis 2 Maret 2023.
Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menyatakan, gugatan yang dilayangkan bukan terkait sengketa Pemilu 2024. Namun, terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU.
Gugatan dilayangkan karena Partai Prima merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET