• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Cara dan Syarat Membuat KTP Digital

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    GARUTSELATAN.NET - KTP digital atau e-KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP digital ini berbentuk kartu identitas dengan teknologi chip dan memiliki berbagai fitur keamanan untuk mencegah pemalsuan. 

    Cara dan Syarat Membuat KTP Digital


    Seiring dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat dapat membuat KTP digital secara online melalui proses yang lebih mudah dan cepat. Artikel ini akan membahas cara membuat KTP digital dan persyaratan yang harus dipenuhi.

    1. Mengumpulkan Persyaratan


    Sebelum memulai proses pembuatan KTP digital, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
    • Warga negara Indonesia
    • Berusia minimal 17 tahun
    • Belum memiliki KTP atau KTP rusak
    • Sudah terdaftar di Dukcapil atau Disdukcapil setempat
    Jika persyaratan di atas telah terpenuhi, langkah berikutnya adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
    • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
    • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran asli dan fotokopi
    • Surat Pindah (jika sebelumnya telah pindah domisili) asli dan fotokopi

    2. Membuat Janji Temu


    Setelah mengumpulkan persyaratan dan dokumen-dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah membuat janji temu dengan Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Saat membuat janji temu, pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan dan menentukan waktu dan tempat yang sesuai.

    3. Proses Pembuatan KTP Digital


    Pada hari yang telah ditentukan, datanglah ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan yang telah ditentukan. Proses pembuatan KTP digital terdiri dari beberapa tahap:

    Tahap 1: Verifikasi Data

    Pada tahap ini, petugas akan melakukan verifikasi data diri dan dokumen yang telah disiapkan. Pastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai.

    Tahap 2: Pengambilan Sidik Jari

    Pada tahap ini, petugas akan mengambil sidik jari dan mengambil foto wajah untuk dicetak pada kartu identitas. Pastikan untuk menjaga kualitas foto yang diambil agar tidak blur atau buram.

    Tahap 3: Penerbitan KTP Digital

    Setelah sidik jari dan foto wajah telah diambil, petugas akan mencetak KTP digital menggunakan teknologi chip yang sudah terintegrasi dalam kartu identitas. Pastikan untuk mengecek data yang tertera pada KTP digital dan memastikan bahwa data tersebut telah benar.

    Artikel Pilihan: Bolehkah Balita Makan Durian, Yuks Cari Tau? 


    4. Pengambilan KTP Digital

    Setelah proses pembuatan selesai, tunggulah hingga KTP digital selesai dicetak dan diberikan kepada Anda. Pastikan untuk memeriksa seluruh data yang tertera pada KTP digital dan memastikan bahwa data tersebut telah benar.

    5. Biaya Pembuatan KTP Digital

    Biaya pembuatan KTP digital bervariasi tergantung dari daerah dan kondisi masing-masing. Namun, umumnya biaya pembuatan KTP digital berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Pastikan untuk mengecek biaya pembuatan KTP digital di Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat sebelum memulai proses pembuatan.

    6. Keuntungan Memiliki KTP Digital

    Dengan memiliki KTP digital, Anda akan memperoleh berbagai keuntungan, antara lain:

    • Memudahkan dalam proses identifikasi diri saat bertransaksi atau melakukan kegiatan lainnya
    • Meningkatkan keamanan data pribadi dengan teknologi chip yang terintegrasi pada kartu identitas
    • Mempercepat proses pelayanan publik seperti pengajuan surat izin, pengurusan pernikahan, dan lain sebagainya

    Adapun cara mendaftar KTP digital adalah sebagai berikut:

    1. Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store atau App Store di HP. 

    2. Tekan tombol ‘Daftar’ berwarna hijau. 

    3. Isikan data diri meliputi 16 digit angka NIK (Nomor Identitas Kependudukan), email aktif, dan No. handphone.  

    4. Pastikan data diri yang diketikkan sudah benar, lalu tekan tombol ‘Verifikasi Data’

    5. Cara membuat KTP digital selanjutnya adalah melakukan pengambilan foto (face recognition) dengan klik ‘Ambil Foto’. Izinkan akses kamera apabila diminta. 

    6. Pilih tombol ‘Scan QR Code’

    7. Pergi ke Dinas Dukcapil setempat untuk verifikasi QR code di meja operator. 

    8. Buka email yang didaftarkan untuk memperoleh link aktivasi dan PIN awal. 

    9. Cara membuat KTP digital berikutnya ialah login dengan PIN dan email. 

    10. Ubah PIN untuk menjaga keamanan akun dan KTP digital dalam bentuk QR code siap digunakan. Aplikasi IKD juga menyediakan informasi KK, data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksin Covid-19.

    7. Kesimpulan


    Membuat KTP digital dapat dilakukan secara online dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Namun, sebelum memulai proses pembuatan, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan. 

    Setelah itu, buatlah janji temu dengan Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat dan ikuti proses pembuatan KTP digital secara teliti. Dengan memiliki KTP digital, Anda akan memperoleh berbagai keuntungan dan memudahkan dalam proses identifikasi diri serta pelayanan publik.

    Demikian informasi tentang Cara dan Syarat Membuat KTP Digital, semoga dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca GSN dimanapun anda berada.


    Cara Membuat KTP Digital | Syarat Membuat KTP Digital | Kartu Identitas dengan Teknologi Chip | Verifikasi Data Diri |  Sidik Jari | Keuntungan memiliki KTP Digital | Cara Daftar KTP Digital | Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital | Klik Daftar | Masukan Nomor Induk Kependudukan.


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini