• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    SOP Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (46 Akreditasi)

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    GARUTSELATAN.NET - Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk mencapai makna dan tujuan. Sebagai contoh: sarana pendidikan diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, misalkan buku, tas, pulpen, komputer dan lain-lain. 

    SOP Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana


    Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Pengertian Sarana pendidikan adalah segala perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang dapat dipindah-pindah yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. 

    Prasarana adalah fasilitas dasar yang secara tidak langsung menunjang untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Macam-macam Sarana dan Prasarana Sekolah terdiri dari tiga kelompok besar yaitu: perabot sekolah, alat pelajaran dan media pendidikan. 

    Prasarana yang diperlukan di sekolah demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang keterampilan, ruang kesenian, dan fasilitas olah raga. 

    Komponen-komponen Sarana dan Prasarana Sekolah antara lain adalah lahan, ruang, perabot, alat dan media pendidikan, buku atau bahan pembelajaran.

    Pengelolaan terhadap sarana dan prasarana diantaranya menyangkut hal-hal sebagai berikut: 

     1) pengadaan sarana dan prasarana,
     2) pemanfaatan sarana dan prasarana, 
     3) pemeliharaan sarana dan prasarana, 
     4) penghapusan sarana dan prasarana,
     5) pelaporan sarana dan prasarana.
         

    Tujuan Pengelolaan Sarana Prasarana Sekolah adalah : 


    1.Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien. 

    2.Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien. 

    3.Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah. 

    Agar program pendidikan bisa tercapai dengan baik ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:

    1. Prinsip pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan didayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses belajar mengajar. 

    2. Prinsip efisiensi, yaitu bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah hars dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Dan pemakaiannya pun harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan. 

    3. Prinsip Administratif, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana ndidikan di sekola harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh yang berwenang.

    4. Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolahsekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah 

    5. Prinsip Kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu     harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak . Prosedur Perencanaan Sarana Prasarana Perencanaan sarana dan prasarana dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

    Tujuan perencanaan sarana dan prasarana pendidikan adalah: 


    1) untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan, 

    2) untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya. Salah rencana dan penentuan kebutuhan merupakan kekeliruan dalam menetapkan kebutuhan sarana dan prasarana yang kurang/tidak memandang kebutuhan ke depan, dan kurang cermat dalam menganalisis kebutuhan sesuai dengan dana yang tersedia dan tingkat kepentingan. 

    Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan , yaitu: 

    1) dapat membantu dalam menentukan tujuan, 
    2) meletakkan dasar-dasar dan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan, 
    3) menghilangkan ketidakpastian, dan
    4) dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

    Kegiatan pada tahap perencanaan sarana dan prasarana meliputi kegiatan merencanakan pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan barang. Kegiatan-kegiatan tersebut harus tercantum dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS). Secara rinci, tahapan kegiatan perencaaan sebagai berikut: 

    1. Menganalisis rapor mutu pada standar sarana dan prasarana;

    2. Menyusun rencana pemenuhan standar standar sarana dan prasarana yang meliputi pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan pada Rencana Kerja Sekolah (RKS);

    3.Melaksanakan pemenuhan standar sarana dan prasarana melalui kegiatan pengadaan, inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan dan penghapusan;

    4.Mengevaluasi pelaksanaan pemenuhan standar sarana dan prasarana Berikut contoh perencanaan pada pengadaan barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, meliputi: 1. Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak. 

    a. Barang habis pakai. 

    (1) Menyusun daftar sarana sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana kegiatan sekolah tiap bulan. 
    (2) Memperkirakan biaya untuk pengadaan barang tersebut setiap bulan. 
    (3) Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan, tengah tahunan, dan kemudian menjadi rencana tahunan.

    b. Barang tidak habis dipakai. 

    (1) Menganalisis dan menyusun keperluan sarana dan prasarana sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan fasilitas yang masih ada dan yang masih dapat dipakai. 
    (2) Memperkirakan biaya sarana dan prasarana yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah ditentukan.
    (3) Menetapkan skala prioritas menurut dana yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan. 

    Perencanaan pengadaan barang tidak bergerak. 


    a. Tanah 

    (1) Menyusun rencana pengadaan tanah berdasarkan analisis kebutuhan bangunan yang akan didirikan serta lokasi yang ditentukan berdasarkan pemetaan sekolah/site plan.

    (2) Mengadakan survai tentang adanya fasilitas sekolah seperti: jalan, listrik, air, telepon, transportasi dan sebagainya. 

    (3) Mengadakan survai harga tanah.

    (4) Menyusun rencana anggaran biaya bangunan.

     b. Bangunan 

    (1) Menyusun rencana bangunan yang akan didirikan berdasarkan analisis kebutuhan secara lengkap dan teliti. 

    (2) Mengadakan survai terhadap tanah dimana bangunan akan didirikan, luasnya, kondisi, situasi, status, perizinan dan sebagainya.

     (3) Menyusun rencana konstruksi dan arsitektur bangunan sesuai pesanan.

    (4) Menyusun rencana anggaran biaya sesuai harga standar yang berlaku di daerah yang bersangkutan. 

    (5) Menyusun pentahapan rencana anggaran biaya (RAB) yang disesuaikan dengan rencana pentahapan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang akan disediakan setiap tahun, dengan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan.

    Prosedur Pengadaan Sarana Prasarana Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan/perencanaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

    Dalam konteks pengadaan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan. 

    Pengadaan sarana dan prasarana harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan. 

    "SOP Sarana dan Prasarana Sekolah


    Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • Standar operasional prosedur (SOP)
    • Pengelolaaan sarana dan prasarana (Sarpras)
    • Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar
    • Tujuan Pengelolaan Sarana Prasarana Sekolah
    • Prinsip pengelolaan sarana prasarana sekolah
    • Tujuan perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
    • Manfaat dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana
    • Perencanaan pengadaan barang tidak bergerak


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini