GARUTSELATAN.NET - Setelah sebelumnya jadwal pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) resmi diundur, hari ini merupakan kabar baik karena menurut jadwal perubahan pembentukan petugas Pantarlih yang diterbitkan KPU mereka akan dilantik pada Minggu, 12/02/2023.
Hari Ini Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 (Foto: Illustrasi) |
Salah satu tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.
Sebagai informasi, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih harus memiliki akun di aplikasi eCoklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual. “Pantarlih hanya bisa memiliki satu akun eCoklit yang akan diregister oleh PPK, dan perlu diketahui bahwa satu akun itu satu device (android),” dikutip dari bawaslu.go.id.
@kpuprovinsijabar |
PPK nantinya bisa mengetahui titik koordinat Pantarlih yang sudah selesai melakukan coklit manual. “Jadi aplikasi eCoklit itu selain untuk menginput data, juga sebagai kontrol PPK terhadap Pantarlih yang melakukan coklit”.
Berikut adalah masa kerja dan gaji atau honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Jika melihat tahapan rekrutmen Pantarlih, jadwal perubahan pelantikan jatuh pada hari ini Minggu (12/2/2023).
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yaitu mulai 12 Februari hingga 15 Maret 2023.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024, sebesar Rp 1.000.000.
Pencarian yang banyak dicari:
- Pelantikan Pantarlih
- Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Pencocokan dan penelitian (Coklit)
- Aplikasi eCoklit
- Titik koordinat Pantarlih
- Masa kerja Pantarlih
- Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET