GARUTSELATAN.NET - Cara Daftar Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024. Setelah proses pelantikan Pantarlih pada hari ini (12/02/2023) seluruh petugas Pantarlih terpilih akan memasuki masa kerja sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024.
Cara Daftar Akun Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 |
Salah satu tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.
Sebagai informasi, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih harus memiliki akun di aplikasi eCoklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual. “Pantarlih hanya bisa memiliki satu akun e-Coklit yang akan diregister oleh PPK, dan perlu diketahui bahwa satu akun itu satu device (android),” dikutip dari bawaslu.go.id.
PPK nantinya bisa mengetahui titik koordinat Pantarlih yang sudah selesai melakukan coklit manual. “Jadi aplikasi eCoklit itu selain untuk menginput data, juga sebagai kontrol PPK terhadap Pantarlih yang melakukan coklit”.
Berikut adalah masa kerja dan gaji atau honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Jika melihat tahapan rekrutmen Pantarlih, jadwal perubahan pelantikan jatuh pada hari ini Minggu (12/2/2023).
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yaitu mulai 12 Februari hingga 15 Maret 2023.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024, sebesar Rp 1.000.000.
Berikut Cara Daftar Akun Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024:
1. Buka aplikasi eCoklit, masukan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Klik "masuk"
2. Setelah itu isi alamat lengkap termasuk RT, dan RW tempat TPS masing-masing.
3. Setelah itu, aktifkan penunjuk lokasi di ponsel.
4. Jika muncul simbol awan, klik untuk mengunduh data data.
5. Saat hendak melakukan Coklit, klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada. Kemudian klik ‘Pilih Aksi’.
Melansir kpu.go.id, berikut cara kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit:
1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
3. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
4. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
7. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
8. Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
9. Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
10. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
12. Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
13. Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
Demikian Cara buat Akun di Aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024 dan cara kerjanya yang perlu diketahui.
Pencarian yang banyak dicari:
- Cara Daftar Akun Aplikasi e-Coklit
- Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024
- Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024
- Gaji Pantarlih Pemilu 2024
- Formulir Model A-Daftar Pemilih
- Cara kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET