• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Yuk Intip, Besaran Gaji Pantarlih, KPPS, PPS, PPK, dan Biaya Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    GARUTSELATAN.NET - Yuk Intip, Besaran Gaji Pantarlih, KPPS, PPS, PPK, dan Biaya Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024. Pembentukan Pantarlih melengkapi pembentukan Badan Adhoc untuk menyukseskan Pemilu pada Tahun 2024 nanti.

    Gaji & Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024


    Badan Adhoc merupakan panitia sementara yang dibentuk untuk menyelenggarakan dan menyukseskan Pemilu 2024.

    Sejauh ini pendaftar anggota Badan Adhoc di Indonesia peminatnya begitu tinggi. Terbukti dengan banyaknya pendaftar pada setiap tahapan pembentukan Badan Adhoc banyak yang tidak lolos/ gugur.

    Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Pantarlih.

    Lantas berapakah gaji atau honor yang akan diterima Pantarlih?


    Simak daftar besaran gaji atau honor masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, berikut ini.

    1. Pantarlih Pemilu 2024

    • Gaji Pantarlih Pemilu 2024, sebesar Rp 1.000.000.

    2. KPPS Pemilu 2024

    Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

    Gaji KPPS Pemilu 2024:

    • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
    • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

    3. PPS Pemilu 2024

    Masa kerja PPS Pemilu 2024 yaitu dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

    Gaji PPS Pemilu 2024:

    • Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
    • Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
    • Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
    • Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

    4. PPK Pemilu 2024

    Masa kerja PPK Pemilu 2024 yaitu dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

    Gaji PPK Pemilu 2024:

    • Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
    • Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
    • Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
    • Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan biaya santunan perlindungan bagi anggota Badan Adhoc untuk kecelakaan kerja.

    Simak besaran santunan yang diterima anggota Pantarlih, KPPS, PPS, dan PPK Pemilu 2024 berikut ini.

    Daftar Biaya Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024


    1. Santuan meninggal dunia: Rp 36.000.000 setiap orang

    2. Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000 setiap orang.

    3. Santunan luka berat: Rp 16.500.000 setiap orang.

    4. Santunan luka sedang: Rp 8.250.000 setiap orang.

    5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 setiap orang.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • Besaran Gaji Pantarlih
    • Besaran Gaji KPPS 
    • Besaran Gaji PPS
    • Besaran Gaji PPK
    • Biaya Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024
    • Santuan meninggal dunia
    • Santunan cacat permanen
    • Santunan luka berat
    • Santunan luka sedang
    • Bantuan biaya pemakaman


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini