Kamu Berminat Jadi Petugas Pantarlih, Segera Daftarkan Diri Anda Ke PPS
GARUTSELATAN.NET - Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum, Panitia Pemungutan Suara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Ilustrasi Pelantikan Petugas Pantarlih |
Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
a. Warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. berdomisili dalam wilayah kerja;
d. mampu secara jasmani dan rohani;
e. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
f. tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan bermaterai dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. tidak menjadi anggota Partai Politik;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
6. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
7. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup menyertakan pas foto berwarna berukuran 4 x 6 (empat kali enam) sentimeter.
g. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
h. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Jadwal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
UNDUH, Dokumen Surat Pendaftaran Calon Petugas Pantarlih
Demikian informasi tentang Kamu Berminat Jadi Petugas Pantarlih, Segera Daftarkan Diri Anda Ke PPS, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- rekrutmen pantarlih
- petugas pantarlih
- pantarlih pemilu 2024
- persyaratan jadi petugas pantarlih
- dokumen persyaratan pantarlih
- jadwal pembentukan pantarlih
- masa kerja petugas pantarlih
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET