Partai Ummat Tak Lolos, PAN Pede di Pemilu 2024 - Partai Ummat yang dibidani Amien Rais tak lolos ke Pemilu 2024. Bersamaan dengan tidak lolosnya Partai Ummat yang sebelumnya diprediksi menjadi batu sandungan partai yang dibidani Amien Rais sebelumnya, PAN, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan pernyataan optimistis.
Partai Ummat |
Menurut Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, PAN yang tetap memakai nomor 12 seperti pada Pemilu 2019 siap mengikuti Pemilu 2024.
“PAN siap ikut pemilu, istikamah menjaga amanah dari rakyat yang telah memilih PAN nomor urut 12,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, saat merespons penetapan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Zulhas menyatakan optimistis PAN dapat meraih perolehan suara sampai dua digit. “Bisa 10, 11, atau 12 persen, seperti nomor urut PAN 12,” ujar dia.
Zulhas menghadiri acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 itu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno serta Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto dan Viva Yoga.
Di tengah acara yang dihadiri oleh para perwakilan 17 partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 itu, Zulhas tampak menyempatkan diri berfoto bersama Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Mardiono.
Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat yang dibidani Amien Rais menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos verifikasi faktual.
Batu Sandungan
Partai Ummat yang awalnya dianggap menjadi batu sandungan bagi PAN yang lebih dulu dibidani Amien Rais malah tidak lolos ikut Pemilu 2024.
Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), menyebutkan hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.
Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Dalam hasil rekapitulasi, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota.
Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di satu dari minimal 11 kabupaten/kota. Sedangkan untuk 17 parpol lainnya semua memenuhi persyaratan.
Dalam rapat pleno yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, para perwakilan dari 18 parpol hadir.
Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET