• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Hukum Zakat untuk Korban Bencana?

    Garsel Net
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Hukum Zakat untuk Korban Bencana? - Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim, mualaf, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil. Golongan tersebut disebut dalam surat At-Taubah ayat 60. Lantas, bagaimana hukumnya jika zakat diberikan untuk para korban bencana? Apakah mereka bisa disebut sebagai mustahik?

    Hukum Zakat untuk Korban Bencana?
    Hukum Zakat untuk Korban Bencana

    Simak konsultasi syariah dari Ustad H. Ahmad Fauzi Qosim hingga tuntas, ya!

    Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan pada Pasal 4 bahwa pendistribusian zakat dilakukan terhadap bidang:


    a. pendidikan

    b. kesehatan

    c. kemanusiaan

    d. dakwah dan advokasi.


    Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya.


    Korban bencana memang tidak disebutkan secara spesifik di dalam surat At Taubah ayat 60. Meskipun begitu, para pengungsi memiliki kondisi tidak memiliki harta untuk bertahan hidup. Melansir dari muhammadiyah.or.id, korban bencana kemungkinan mendapatkan zakat karena ia fakir, miskin, dan atau gharim (orang yang berutang) karena ada kemungkinan ia berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


    Ustad Abdurrochim dari Dompet Dhuafa menuturkan bahwa pada dasarnya, tidak semua korban berhak menerima zakat mal. Lalu, tidak semua korban tidak berhak menerima zakat mal.


    Kendati demikian, korban yang miskin atau yang sama sekali tidak bisa menggunakan harta sama sekali karena terjadi musibah (baik berupa uang di rekening atau dimana pun ) yang ia miliki, mereka bisa menerima zakat mal. Sebab, mereka termasuk dalam dua kategori orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, kriteria sebagai penerima zakat ada pada diri mereka.




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini