28 Daftar Istilah dan Singkatan dalam Pemilihan Umum
GARUTSELATAN.NET - 28 Daftar Istilah dan Singkatan dalam Pemilihan Umum. Berikut daftar istilah dan singkatan yang paling umum digunakan atau informasi dasar bagi kalian yang ingin menjadi petugas/penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
28 Daftar Istilah dan Singkatan dalam Pemilihan Umum |
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilu Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur.
3. Komisi Pemilihan Umum/Pemilih Independen Pemilu/Kota yang selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), badan pengawas pemilihan provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan di pusat dan provinsi yang bersifat tetap. Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan di TPS dibentuk Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)/Pengawas TPS yang bersifat ad hoc.
5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara.
8. Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara.
9. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk pemilihan.
10. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
11. Pengawas tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
12. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
13. Pemilih disabilitas daksa adalah pemilih dengan cacat tubuh.
14. Pemilih disabilitas netra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
15. Pemilih disabilitas wicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.
16. Pemilih disabilitas rungu adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.
17. Pemilih disabilitas grahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan mental.
18. Pasangan Calon adalah bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
19. Saksi Pasangan Calon adalah seseorang yang mendapat mandat secara tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
20. Pemantau pemilihan adalah organisasi yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan pemilihan.
21. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama penduduk warga negara indonesia yang telah memiliki syarat sebagai pemilih.
22. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih di TPS lain.
23. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPPh, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menunjukan KTP Elektronik atau Surat Keterangan.
24. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan.
25. Surat Keterangan adalah surat kependudukan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat yang menerangkan bahwa pemilih merupakan penduduk di wilayah administratif.
26. Pemungutan Suara adalah prose pemberian suara oleh pemilih dengan cara mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut, foto atau nama pasangan calon.
27. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan surat suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon serta surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru coblos.
28. Surat Suara adalah jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan yang memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon.
Demikian informasi tentang 28 Daftar Istilah dan Singkatan dalam Pemilihan Umum, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- 28 daftar istilah
- 28 daftar singkatan dalam pemilu
- komisi pemilihan umum (kpu)
- badan pengawas pemilihan (bawaslu)
- dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum (dkpp)
- panitia pemilihan kecamatan (ppk)
- panitia pemilihan suara (pps)
- kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps)
- tempat pemungutan suara (tps)
- pengawas pemilihan lapangan (ppl)
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET