Cara Mudah Pengajuan NUPTK Online Terbaru
GARUTSELATAN.NET – Metode Ajukan NUPTK Online dengan Mudah, ikuti sejumlah langkah yang kami uraikan berikut di bawah ini supaya anda cepat mendapat NUPTK. Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) ialah Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).
Cara Mudah Pengajuan NUPTK Online Terbaru |
NUPTK diberikan kepada banyak Pengajar serta Tenaga Kependidikan baik dengan status ASN atau Non-ASN yang memenuhi ketentuan dan persyaratan.
NUPTK ialah Nomor Identitas yang sah yang dipakai buat kebutuhan identifikasi dalam berbagai implementasi program serta kegiatan yang berkenaan dengan pendidikan dalam rencana peningkatan kwalitas tenaga kependidikan dan pendidik.
NUPTK dalam pemanfaatannya disinkronkan dengan keperluan serta syarat yang berlangsung di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik serta/atau Tenaga Kependidikan jalur formal atau non formal di seluruh jenis serta jenjang pendidikan yang ada.
Unit inti Pembimbing bisa manfaatkan hasil penerbitan NUPTK buat kepentingan implementasi programnya sesuai sama persyaratan, ketentuan, serta kebutuhan yang berlaku.
Berikut di bawah ini Metode Ajukan NUPTK Secara Online
Metode Ajukan NUPTK Secara Online serta penerbitan NUPTK :
1. PTK ajukan penerbitan NUPTK ke Unit Pendidikan dengan melengkapi persyaratan berbentuk file elektronik (hasil scan).
2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK lewat aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua syarat yang masih berlaku sesuai sama apa yang sudah ditentukan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi terima pengajuan penerbitan NUPTK serta sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pengecekan file persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap serta tanda-tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah apabila tak ada berkas yang sah, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), dan masa berlaku berkas. Seandainya semua persyaratan terpenuhi serta masih berlaku diteruskan (di-approve), jika tak sama sesuai dikembalikan (tertolak).
4. LPMP terima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN terima pengajuan penerbitan NUPTK serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Seandainya semua persyaratan terpenuhi serta masih berlaku pegajuan dilanjutkan (di-approve), jika tidak sama dengan dikembalikan (tertolak).
5. PDSPK terima pengajuan penerbitan NUPTK serta satuan pendidikan yang udah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Propinsi serta LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan serta masa berlaku berkas, serta kondisi saat ini.
Dokumen yang diperlukan selanjutnya diverifikasi Legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, setelah itu LPMP/BPKLN memastikan kembali document yang ditambahkan udah sesuai sama yang dibutuhkan.
Sesudah itu PDSPK memastikan kembali semua document yang ditambahkan sudah sama sesuai serta masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut tetap ada di satuan pendidikan jadi pengajuan NUPTK itu dapat diterbitkan.
Apabila semua persyaratan terpenuhi serta masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), jadi pengajuan sah serta NUPTK diterbitkan, jika tidak sesuai dikembalikan (tertolak).
Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tak melalui sistem pengajuan NUPTK serta awal, tetapi satuan pendidikan cukup mengunggah SK yang disuruh serta masuk langsung di antnian PDSPK.
Syarat Pengajuan serta Penerbitan NUPTK
Berikut di bawah ini ialah Syarat pengajuan serta penerbitan NUPTK
1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik serta memiliki rombongan belajar;
2. Belum punyai NUPTK;
3. Bekerja di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Ijazah serta pendidikan dasar s/d pendidikan terakhir;
6. Bukti memiliki kualifikasi akademik terendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) buat Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
7. Bagi yang dengan status CPNS/PNS menyertakan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; serta atau Surat Keputusan (SK) Penugasan serta Dinas Pendidikan;
8. Surat keputusan pengangkatan/penempatan serta Kepala Dinas Pendidikan buat yang dengan status bukan PNS yang bentugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah.
Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat sudah bekerja paling sedikit sepanjang 2 (dua) tahun secara terus menerus yang ditunjukkan lewat surat keputusan pengangkatan serta ketua yayasan atau badan hukum yang lain serta SK Penempatan/pembagian jam mengajar serta kepala sekolah/kepala yayasan langkah-langkah mendaftarkan NUPTK secara online ialah berikut ini :
1. Membuka website vervalptk.data.kemdikbud.co.id;
2. Setelah itu Masuk/login dengan akun dapodik sekolah;
3. KIik menu "Pengajuan NUPTK ".Jadi disitu akan ada beberapa nama register calon penerima NUPTK;
4. Selanjutnya, operator sekolah dapat mengeklik menu "Ajukan NUPTK.";
5. langkah seterusnya Operator sekolah mengunggah/meng-upload file berbentuk File PDF. Salah satunya : hasil scan SK Pengangkatan serta Penugasan scan KTP sah ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah SMA serta ijazah Diploma/S1 asli dan SKBM;
6. Setelah itu klik "Ajukan ";
7. Apabila tahapan ini udah selesai. Silakan verifikasi ke Dinas Pendidikan jika Anda Sudah mengajukan NUPTK Melalui Akun Verval PTK;
8. Anda juga dapat melihat Status Pengajuan NUPTK dengan mengeklik "Status Pengajuan NUPTK.".
Verifikasi Oleh LPMP
Verifikasi ke Dinas Pendidikan sebaiknya Anda lakukan. Di mana Dinas Pendidikan bisa langsung periksa serta verifikasi pengajuan Anda yaitu sebagai Verifikasi LPMP.
Verifikasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka sebaiknya Anda bersabar pada proses pengajuan ini. Ada kemungkinan yang terjadi jika adanya penolakan berkas pada saat verifikasi LPMP.
Demikian informasi tentang Cara Mudah Pengajuan NUPTK Online Terbaru, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- cara mudah pengajuan nuptk
- nuptk online
- metode pengajuan nuptk online
- syarat pengajuan serta penerbitan nuptk
- vervalptk.data.kemdikbud.co.id
- verifikasi lpmp
- pengajuan nuptk
- upload berkas dengan file pdf
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET