• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Buruan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022 Disini

    Garsel Net
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Buruan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022 Disini - Bantuan sosial (bansos) berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 akan segera cair. Bansos BLT subsidi gaji diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bergaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. 

    Buruan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022 Disini
    Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022

    Adapun besaran bantuan yang akan diperoleh para penerima yaitu Rp 600.000, yang ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pekerja atau buruh. Selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, cek penerima BLT subsidi gaji atau BSU 2022 juga bisa melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id. Bagaimana caranya?


    Cek penerima BLT subsidi gaji melalui bsu.kemnaker.go.id Dilansir dari informasi resmi, langkah-langkah pengecekan penerima BSU melalui laman Kemnaker sebagai berikut: 

    Baca juga : 5 Games Ninja Terbaik, Terbaru serta Sangat Seru di HP Android

    1. Untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun. 

    2. Setelah itu, lengkapi pendaftara akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone 

    3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi. 

    4. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.


    Syarat penerima BSU 2022 Penerima BLT subsidi gaji atau BSU 2020 harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. 

    Adapun syarat penerima BSU tahun ini sebagai berikut: 

    Warga negara Indonesia Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. 

    Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu Bukan PNS, TNI, dan Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro. Sebagai informasi, penyaluran BSU tahun 2022 akan dilakukan secara bertahap mulai bulan September hingga Desember mendatang.




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini