• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut 2022

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut 2022


    GARUTSELATAN.NET - Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut 2022. Pemerintah Kabupaten Garut Badan Kepegawaian dan Diklat dengan Nomor: 813/6467-BKD/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut 2022.

    Pendataan Tenaga Non ASN


    Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    Sehubungan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan Pendataan Tenaga Non ASN yang telah bekerja di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

    b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

    c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan Unit Kerja.


    d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

    e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

    Pendataan dimaksud dapat disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut paling lambat tanggal 19 Agustus 2022 melalui halaman website bit.ly/DataNonASNKabGarut2022 dan halaman website bit.ly/RiwayatKerjaNonASN sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II.

    Adapun alur pendataan sebagai berikut:

    1. Isi format Lampiran I (data tersebut akan diinput ke dalam sistem oleh user unit kerja).

    2. Selanjutnya untuk upload berkas/ dokumen diisi oleh masing-masing pegawai pada aplikasi yang akan segera diinformasikan.

    Catatan:
    - Semua tenaga non asn yang induk di negeri baik yang sudah memiliki SP atau belum;
    - Masa kerja minimal 1 tahun tmt 1 Desember 2021;
    - Perorangan SPTJM di buat persekolah ditandatangani Kepala Sekolah;
    - Yang di data semua non asn baik Guru/TU/OP/dll;
    - Yang harus ada saat pelaporan (a). file excel data non asn, (b). print out sudah ditandatangani, (c). sptjm

    Demikian atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
    Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Drs. H. Jajat Darajat, M.Si.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • pendataan tenaga non asn
    • asn dilingkungan pemkab garut
    • tenaga honorer kategori II
    • thk-2
    • pegawai non asn
    • bit.ly/DataNonASNKabGarut2022
    • bit.ly/RiwayatKerjaNonASN
    • isi format lampiran I
    • upload berkas


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini