• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pahami 15 Poin Penting Pengisian Data Non ASN di Link simnonasn.bkd.garutkab.go.id

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Pahami 15 Poin Penting Pengisian Data Non ASN di Link simnonasn.bkd.garutkab.go.id


    GARUTSELATAN.NET - Pahami 15 Poin Penting Pengisian Data Non ASN di Link simnonasn.bkd.garutkab.go.id

    Poin Penting Pengisian Data Non ASN


    Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022 masih terus berjalan namun kendala-kendala dalam pengisian data tersebut masih terjadi seperti salah persepsi dan informasi.

    Maka dari alasan itu GSN akan merangkum sejumlah poin yang mungkin salah satunya Bapak/Ibu alami dan mudah-mudahan bisa sedikit membantu atas kendala tersebut.


    Berikut 15 poin penting yang harus dipahami sebelum melakukan pengisian di link simnonasn.bkd.garutkab.go.id demi meminimalisir kesalahan persepsi:


    1. Pendataan ini untuk semua tenaga Non ASN dengan status Induk di Sekolah Negeri baik yang telah memiliki SP atau belum, sudah terdaftar di Dapodik sekolah atau belum dengan masa kerja minimal 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021;


    2. Yang di data semua Non ASN baik Guru/TU/OP/dll;


    3. Untuk SK yang dilampirkan SK Kepala Sekolah bukan SP Dinas, SP Dinas hanya pelengkap karena yang mengangkat Kepala Sekolah/Korwil Bukan Kepala Dinas;


    4. Jika Bapak/Ibu awalnya di sekolah swasta dan sekarang telah di Sekolah Negeri maka silahkan sesuaikan data yang dimiliki dengan mengupload bukti SK awal sampai akhir beserta bukti penggajian/slip gaji/spj;


    5. Pejabat yang mengangkat jangan diisi Nama seharusnya Jabatan;


    6. Kontrak Kerja maksudnya SK pengangkatan Bapak/Ibu yang dimiliki;


    7. Upload SK dan Bukti Pembayaran Gaji dari awal sampai akhir jika memiliki 5 SK maka 5 kali upload;


    8. Untuk Guru:

    a. Isikan TMT Jabatan.

    b. Pilih Unit Kerja dikolom Pencarian.

    c. Jabatan Pilih Guru.

    d. Silahkan cari dikolom Pencarian jika Guru PAI SD maka Guru Agama Islam SD.

    e. Guru PJOK maka Guru Pendidikan Jasmani.

    f. Guru Kelas maka Guru Kelas SD dan sebagainya disesuaikan pada menu pencarian.

    g. Jenjang Jabatan silahkan isi dengan Golongan III/a Guru Pertama.

    h. Isikan Tanggal Kontrak sesuai SK.

    i. Jenis Tenaga disesuaikan jika TKK isi TKK jika bukan isi saja TKS.

    j. Tanggal awal dan akhir kontrak disesuaikan dengan SK.

    k. Sumber Pembayaran kalau TKK diisi dengan APBD kalau bukan TKK silahkan isi dll.


    9. Untuk TU/OP:

    a. Isi TMT Jabatan.

    b. Pilih unit kerja dikolom pencarian yang dikorwil cari UPTD Pendidikan dan yang disekolah cari SDN atau SMPN.

    c. Jabatan pilih Fungsional Umum.

    d. Lalu cari dikolom pencarian jika Pengadministrasi Umum/Kepeg/Kesiswaaan/Perpustakaan cari PENGADMINISTRASI. Jika OP Aset/OP Dapodik cari Operator pilih OPERATOR KOMPUTER.

    e. Tanggal kontrak silahkan sesuaikan dengan SK.

    f. Jenis Tenaga disesuaikan jika TKK isi TKK jika bukan isi saja TKS.

    g. Tanggal awal dan akhir kontrak disesuaikan dengan SK.

    h. Sumber Pembayaran kalau TKK diisi dengan APBD kalau bukan TKK silahkan isi dll.


    10. File yang diupload seperti KTP, KK, Ijazah, SK serta SP harus berbentuk JPG bukan PDF;

    11. Setelah melakukan input SK awal jadi hilang dari akun sekolah posisi keadaan tempat yang bersangkutan disesuaikan dengan inputan SK diurut menurut SK terakhirnya Contoh: A mengajar di SDN 2 lalu A baru mengupload SK awalnya yang bukan dari SDN 2 maka posisi A bakal hilang dari SDN 2 tetapi jika A sudah mengupload SK terakhir yang di SDN 2 maka posisinya akan kembali ke sekolah SDN 2;


    12. Unit kerja yang bersangkutan ditentukan oleh upload SK yang terakhir dilihat dari tahun TMT SK;


    13. Dalam mengisi TMT Jabatan sesuaikan dengan tahun SK masing-masing jangan disamakan dengan TMT SK awal;


    14. Untuk TU/OP Korwil, OP Aset/Keuangan/BMD SK dari tahun 2019 s/d 2021 dalam pemilihan Unit Kerja, maka pilih Unit Kerja SubBag Keuangan Dinas Pendidikan;


    15. Untuk Kepegawaian/Kesiswaan/Perpustakaan/Pramu Kelas SK dari tahun 2019 s/d 2021 pemilihan unit kerja, maka pilih Unit Kerja SubBag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan.


    Demikian informasi tentang Pahami 15 Poin Penting Pengisian Data Non ASN di Link simnonasn.bkd.garutkab.go.id, semoga bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • data non asn
    • simnonasn.bkd.garutkab.go.id
    • 15 poin penting
    • guru, tu, operator non asn
    • guru kelas sd
    • guru agama islam sd
    • guru pendidikan jasmani
    • fungsional umum
    • operator komputer
    • format file jpg


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini