• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Berdasarkan Golongan

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Berdasarkan Golongan


    GARUTSELATAN.NET - Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Berdasarkan Golongan. Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Berdasarkan Golongan


    PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jabatan pemerintahan.

    Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan diberikan gaji pokok dan berbagai tunjangan.

    Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

    Selanjutnya dikatakan dalam pasal 3 Perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.


    Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya: 

    - Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

    - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

    - Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

    - Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

    - Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

    - Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

    - Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

    - Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

    - Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

    - Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

    - Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

    - Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

    - Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

    - Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

    - Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

    - Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

    - Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

    Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. 

    Apa saja tunjangan yang didapatkan pegawai PPPK 

    1. Tunjangan keluarga;

    2. Tunjangan pangan;

    3. Tunjangan jabatan struktural;

    4. Tunjangan jabatan fungsional;

    5. Tunjangan lainnya.

    Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • rincian gaji pppk
    • tunjangan pppk
    • pppk 2022
    • gaji & tunjangan berdasarkan golongan
    • perpres nomor 98 tahun 2020
    • pasal 3 perpres
    • tunjangan keluarga
    • tunjangan pangan
    • tunjangan jabatan struktural
    • tunjangan jabatan fungsional
    • golongan I, II, III, IV, V, VI, VII, VII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini