• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Delapan Langkah Mudah Mengisi Aplikasi Pendataan BKN Bagi Non ASN/Honorer

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Delapan Langkah Mudah Mengisi Aplikasi Pendataan BKN Bagi Non ASN/Honorer


    GARUTSELATAN.NET - Delapan Langkah Mudah Mengisi Aplikasi Pendataan BKN Bagi Non ASN/Honorer. Berikut ini adalah 8 Langkah Mudah Mengisi Aplikasi Pendataan BKN Bagi Non ASN/Honorer agar bisa masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

    Pendataan BKN bagi Non ASN/Honorer


    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ketentuan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) saat mengisi aplikasi pendataan honorer.

    Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.

    “Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

    Aplikasi pendataan honorer resmi diluncurkan pada 24 Agustus. Banyak honorer yang sibuk ingin mendaftar di portal pendataan tenaga non-ASN. Agar tidak salah paham, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan detail. 

    Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, pengisian data di aplikasi pendataan tenaga non-ASN dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

    Baca Juga: Resmi dari BKN! Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022


    Namun, tenaga non-ASN bisa melengkapi data riwayat kerjanya (pengalaman kerjanya) di aplikasi pendataan tersebut. "BKD yang mengisi ya. 

    Namun, honorer bisa menambahkan daftar pengalaman kerjanya jika kurang lengkap yang diisikan BKD," terang Deputi Suharmen. Dia mengingatkan para honorer bisa melengkapi data tersebut, kalau datanya sudah di-input BKD di aplikasi pendataan. 

    Pada prinsipnya, kata Deputi Suharmen, honorer tidak bisa mendaftar sendiri atau meng-input sendiri. Mereka baru bisa melengkapi data riwayat setelah data utamanya di-input oleh BKD. "Jadi, tenaga non-ASN bukan mendaftar sendiri ya. Itu urusannya BKD," tegasnya.

    Untuk bisa melakukan penambahan data riwayat, terang Deputi Suharmen, mereka harus melakukan registrasi dahulu di portal pendataan non-ASN. Adapun linknya adalah: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

    Kemudian, sistem akan membaca dari data yang sudah di-input oleh BKD, apakah betul ada nama yang bersangkutan. Kalau ada, baru honorernya bisa melanjutkan pemutakhiran data (melengkapi data riwayat). 


    "Honorer login di portal pendataan non-ASN untuk registrasi. Kalau tidak teregistrasi, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi data pengalaman kerjanya," kata Deputi Suharmen.

    Tenggat waktunya adalah 30 September 2022. Nah, Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan masing-masing tenaga honorer.

    Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan tenaga non-ASN, seperti KTP, Ijazah, kartu keluarga, SK pengangkatan, bukti pembayaran honorarium, dan lainnya. Namun, pengisian data di aplikasi tenaga non-ASN dilakukan BKD. 

    Hal tersebut untuk mendapatkan data valid. Itu sebabnya setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). 

    "Data ini akan menjadi database honorer yang baru, karena itu data yang masuk sistem pendataan honorer harus valid," tegas Deputi Suharmen.


    Dia kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

    1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja  sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).

    2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.

    3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

    4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.


    5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

    6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

    7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

    8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

    Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata.


    Menurut Suharmen, hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN.

    1. Honorer K2 harus terdaftar dalam database BKN.

    2. Untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

    “Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta,” pungkas Deputi Suharmen.

    Demikian informasi tentang Delapan Langkah Mudah Mengisi Aplikasi Pendataan BKN Bagi Non ASN/Honorer, semoga bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • 8 langkah mudah mengisi aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id
    • pendataan tenaga non-ASN dilakukan bkd
    • jika bkd telah menginput maka tenaga non-ASN bisa melengkapi data riwayat kerjanya
    • agar bisa menambahkan data riwayat lakukan registrasi di pendataan non-asn
    • tenggat waktu 30 september 2022
    • surat pernyataan tanggung jawab mutlak
    • sptjm
    • admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN
    • setelah didaftarkan, tenaga non-ASN bisa membuat akun
    • tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume
    • instansi wajib mengunggah sptjm
    • honorer k2 terdaftar dalam database bkn
    • pegawai non asn yang bekerja diinstansi pemerintah


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini