23 Poin Penting Pengisian Data Non ASN di Link simnonasn.bkd.garutkab.go.id
GARUTSELATAN.NET - 23 Poin Penting Pengisian Data Non ASN di Link simnonasn.bkd.garutkab.go.id.
Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022 masih terus berjalan namun kendala-kendala dalam pengisian data tersebut masih terjadi seperti salah persepsi dan informasi.
Maka dari alasan itu GSN akan merangkum sejumlah poin yang mungkin salah satunya Bapak/Ibu alami dan mudah-mudahan bisa sedikit membantu atas kendala tersebut.
Sebelumnya Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah silahkan dipahami kembali.
Berikut 23 poin penting yang harus dipahami sebelum melakukan pengisian di link simnonasn.bkd.garutkab.go.id demi meminimalisir kesalahan persepsi:
1. Pendataan ini untuk semua tenaga Non ASN dengan status Induk di Sekolah Negeri baik yang telah memiliki SP atau belum, sudah terdaftar di Dapodik sekolah atau belum dengan masa kerja minimal 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021;
2. Diperjelas kembali Syarat Guru Honorer, Sarjana Kependidikan, sudah terdata di Dapodik dan syarat masuk Dapodik tersebut sudah PPPK/PNS atau sudah Sarjana Kependidikan serta sudah sukwan minimal 2 tahun;
3. Yang di data semua Non ASN baik Guru/TU/OP/dll;
4. Untuk SK yang dilampirkan SK Kepala Sekolah bukan SP Dinas, SP Dinas hanya pelengkap karena yang mengangkat Kepala Sekolah/Korwil Bukan Kepala Dinas;
5. Jika Bapak/Ibu awalnya di sekolah swasta dan sekarang telah di Sekolah Negeri maka silahkan sesuaikan data yang dimiliki dengan mengupload bukti SK awal sampai akhir beserta bukti penggajian/slip gaji/spj;
6. Pejabat yang mengangkat jangan diisi Nama seharusnya Jabatan;
7. Kontrak Kerja maksudnya SK pengangkatan Bapak/Ibu yang dimiliki;
8. Upload SK dan Bukti Pembayaran Gaji dari awal sampai akhir jika memiliki 5 SK maka 5 kali upload;
9. Untuk Guru:
a. Isikan TMT Jabatan.
b. Pilih Unit Kerja dikolom Pencarian.
c. Jabatan Pilih Guru.
d. Silahkan cari dikolom Pencarian jika Guru PAI SD maka Guru Agama Islam SD.
e. Guru PJOK maka Guru Pendidikan Jasmani.
f. Guru Kelas maka Guru Kelas SD dan sebagainya disesuaikan pada menu pencarian.
g. Jenjang Jabatan silahkan isi dengan Golongan III/a Guru Pertama.
h. Isikan Tanggal Kontrak sesuai SK.
i. Jenis Tenaga disesuaikan jika TKK isi TKK jika bukan isi saja TKS.
j. Tanggal awal dan akhir kontrak disesuaikan dengan SK.
k. Sumber Pembayaran kalau TKK diisi dengan APBD kalau bukan TKK silahkan isi dll.
10. Untuk TU/OP:
a. Isi TMT Jabatan.
b. Pilih unit kerja dikolom pencarian yang dikorwil cari UPTD Pendidikan dan yang disekolah cari SDN atau SMPN.
c. Jabatan pilih Fungsional Umum.
d. Lalu cari dikolom pencarian jika Pengadministrasi Umum/Kepeg/Kesiswaaan/Perpustakaan cari PENGADMINISTRASI. Jika OP Aset/OP Dapodik cari Operator pilih OPERATOR KOMPUTER.
e. Tanggal kontrak silahkan sesuaikan dengan SK.
f. Jenis Tenaga disesuaikan jika TKK isi TKK jika bukan isi saja TKS.
g. Tanggal awal dan akhir kontrak disesuaikan dengan SK.
h. Sumber Pembayaran kalau TKK diisi dengan APBD kalau bukan TKK silahkan isi dll.
11. File yang diupload seperti KTP, KK, Ijazah, SK serta SP harus berbentuk JPG bukan PDF;
12. Setelah melakukan input SK awal jadi hilang dari akun sekolah posisi keadaan tempat yang bersangkutan disesuaikan dengan inputan SK diurut menurut SK terakhirnya Contoh: A mengajar di SDN 2 lalu A baru mengupload SK awalnya yang bukan dari SDN 2 maka posisi A bakal hilang dari SDN 2 tetapi jika A sudah mengupload SK terakhir yang di SDN 2 maka posisinya akan kembali ke sekolah SDN 2;
13. Unit kerja yang bersangkutan ditentukan oleh upload SK yang terakhir dilihat dari tahun TMT SK;
14. Dalam mengisi TMT Jabatan sesuaikan dengan tahun SK masing-masing jangan disamakan dengan TMT SK awal;
15. Untuk TU/OP Korwil, OP Aset/Keuangan/BMD SK dari tahun 2019 s/d 2021 dalam pemilihan Unit Kerja, maka pilih Unit Kerja SubBag Keuangan Dinas Pendidikan;
16. Untuk Kepegawaian/Kesiswaan/Perpustakaan/Pramu Kelas SK dari tahun 2019 s/d 2021 pemilihan unit kerja, maka pilih Unit Kerja SubBag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan;
17. Jika ada kesalahan Nomor NIK, Silahkan gunakan saja dulu NIK itu untuk melengkapi data setelah proses pengisian data lengkap dan servernya stabil kita perbaiki yang salahnya;
18. Jika ada yang mengalami kesulitan menggunakan akun pribadi GTK silahkan login menggunakan akun sekolah;
19. Untuk input SK/Riwayat Kontrak harap diisi dari SK terakhir agar jika waktu habis SK terakhir sudah tersimpan dan unit kerja Bapak/Ibu dan aman disekolah terakhir;
20. Setelah proses input SK terakhir selesai maka TMT SK terakhir otomatis akan tampil;
21. Cek Jadwal melalui simnonasn.bkd.garukab.go.id dengan Klik Jadwal, Masukan NIK, Klik Cari nanti akan muncul jadwal hari apa, tanggal berapa dan pukul berapa Bapak/Ibu dapat melengkapi data isian;
22. Kepada Operator Sekolah agar mengecek kembali di unit kerjanya masing-masing apakah sudah terdaftar semuanya atau belum? Jika belum silahkan kirimkan data Non ASN yang belum terdaftar dengan format file excel kolektif oleh Korwil khusus SD dan untuk SMP silahkan kirim langsung;
23. Data yang belum terdaftar itu adalah Data yang setelah di Cek Jadwal itu keluar keterangan "Data Belum Terdaftar".
Silahkan Login
- Untuk akses menggunakan NIK jika sampai tanggal 25 Agustus 2022 Pukul 15.00 WIB tidak ada Data Riwayat Kontrak Kerja maka Akun tersebut akan dihapus.
- Sehubungan akses sistem yang tinggi, maka dilaksanakan penjadwalan input data.
- Cek Disini untuk Jadwal Input Data SIMNONASN
- Sistem dapat diakses seluruh pegawai dari Pukul 17.00 - 08.00 WIB.
- Sudah bisa upload Dokumen.
Unduh Pendataan Non ASN 2022, SPTJM, Kelompok Jabatan, Kelompok Jabatan Tertentu, Reff Lokasi, Reff Pendidikan, dan Format Dokumen.
Demikian informasi tentang 23 Poin Penting Pengisian Data Non ASN di Link simnonasn.bkd.garutkab.go.id, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- data non asn
- simnonasn.bkd.garutkab.go.id
- 23 poin penting
- guru, tu, operator non asn
- guru kelas sd
- guru agama islam sd
- guru pendidikan jasmani
- fungsional umum
- operator komputer
- format file jpg
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET