GARUTSELATAN.NET - Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran Disdukcapil. Melalui surat edaran yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Garut dengan Nomor: PM.06.02/2024/DISDUKCAPIL/2022 tanggal 20 Juni 2022.
Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran Disdukcapil |
Pemerintah Kabupaten Garut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perihal Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran.
Menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 471.13/5386 tanggal 16 Oktober 2016 perihal percepatan penyelsaian cakupan kepemilikan akta kelahiran, dengan ini kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran terutama yang berusia 0-17 tahun untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran yang bisa dilakukan secara online atau offline.
Untuk mempermudah masyarakat dapat dilayani secara offline dengan didaftarkan secara kolektif oleh Kepala Sekolah. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran (F2-01) yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
2. Komsen dari Desa/Kelurahan (Asli);
3. Fotocopy Buku Nikah;
4. Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru;
5. Fotocopy KTP Orang Tua;
6. Fotocopy KTP 2 orang saksi;
7. SPTJM bagi yang tidak memiliki buku nikah dan orang tua berada di suatu KK dengan status kawin belum tercatat.
Link untuk pendaftaran secara online bisa diakses melalui https://pandu-online.garutkab.go.id
Demikian informasi tentang Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran Disdukcapil agar menjadi maklum dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pencarian yang banyak dicari:
- disdukcapil
- dinas kependudukan dan pencatatan sipil
- percepatan pembuatan akta kelahiran
- akta kelahiran
- mengisi formulir F2-01 dari Desa atau kelurahan
- komsen
- buku nikah
- kartu keluarga
- ktp orang tua
- sptjm
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET