GARUTSELATAN.NET - Petunjuk Teknis PPDB Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023.
Juknis PPDB Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, SD, dan SMP |
Melalui surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor: DK.02/814-Disdik tentang Juknis PPDB 2022 bahwa ketentuan umum dalam Pasal 1:
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, selanjutnya disingkat Dinas.
2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
3. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat selain guru dan tenaga kependidikan yang aktif dan pakar pendidikan yang relevan yang peduli pendidikan pada satuan pendidikan di Daerah.
4. Sekolah adalah Sekolah Negeri dan Swasta di Kabupaten Garut yang telah ditunjuk sebagai peserta Penerimaan Peserta Didik Baru.
5. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan bagi calon peserta didik.
6. Taman Kanak-Kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Artikel GSN: Buku Panduan Guru Seni Musik Kelas VII SMP (Buku Penggerak)
7. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
8. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai selanjutnya dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
9. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat dengan PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP.
10. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidikdan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
11. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut dengan PPDB adalah proses seleksi administrasi dan akademis calon peserta didik untuk memasuki jenjang pendidikan setingkat lebih tinggi.
12. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah.
13. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah adalah surat keterangan yang memuat yang berisi nilai US yang selanjutnya disebut SKHUS.
Artikel GSN: Buku Panduan Guru dan Siswa PPKn Kelas VII SMP (Buku Penggerak)
14. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah adalah daftar yang memuat hasil US yang selanjutnya disebut DKHUS.
15. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Sekolah.
16. Siswa adalah peserta didik dari Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
17. Seleksi adalah penyaringan calon peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
18. Sistem Zonasi adalah pembatasan jarak radius tempat tinggal calon peserta didik dengan titik pusat penyelenggara PPDB.
19. Sistem Afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
20. Perpindahan Orang Tua adalah jalur yang digunakan bagi calon pendaftar diluar daerah dikarenakan orang tua/wali yang dipindah domisili karena tugas.
Artikel GSN: Buku Panduan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan VII (Buku Penggerak)
21. Jalur Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pasal 2 Asas PPDB:
1. PPDB dilakukan berdasarkan :
1) Objektif artinya bahwa PPDB dilaksanakan berdasarkan sistem penilaian baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditentukan;
2) Transparan artinya PPDB dilaksanakan secara terbuka dapat diketahui oleh masyarakat termasuk calon peserta didik dan orangtua calon peserta didik;
3) Akuntabel artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur, proses maupun hasilnya;
2. PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
PersyaratanPasal 3
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 4
(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
c. Bagi calon peserta usia 6 tahun di prioritaskan, yang telah menuntaskan Program PAUD 1 tahun uang dibuktikan dengan, Surat Tanda Serta Belajar (STSB).
Artikel GSN: Buku Panduan Guru dan Siswa Matematika Kelas VII SMP (Buku Penggerak)
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Artikel GSN: Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pasal 9
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2) Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1) Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Artikel GSN: Kumpulan PTN yang Membuka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK-SBMPTN 2022
(2) Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a;
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang PAUD, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 bisa anda baca dibawah ini.
Pencarian yang banyak dicari:
- petunjuk teknis
- juknis
- pelaksanaan penerimaaan peserta didik baru
- ppdb 2022/2023
- jenjang pendidikan usia dini
- jenjang sekolah dasar
- jenjang sekolah menengah pertama
- tahun pelajaran 2022/2023
- ketentuan umum ppdb
- tata cara penerimaan
- persyaratan pendaftaran
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET