GARUTSELATAN.NET - Peraturan Bupati No 17 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Guru yang memenuhi syarat dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat.
PERBUP Nomor 17 Tahun 2022 |
Guru dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah sepanjang terdapat kekosongan Kepala Sekolah.
Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan
b. pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Daerah;
b. Dinas;
c. Dewan Pendidikan; dan
d. Pengawas Sekolah;
sesuai dengan kewenangannya.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pimpinan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Operasional Prosedur Tim Pertimbangan diatur oleh Kepala Dinas.
(1) Apabila jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak.
(2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak, dengan jangka waku penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tersebut dilakukan paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan substansi, dapat diberi penguatan atau pembekalan setelah diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah/Kota lainnya untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah:
[1] Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
[2] Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.
[3] Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selengkapnya mengenai PERBUP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dapat anda baca dibawah ini!
Demikian informasi tentang PERBUP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- peraturan bupati garut nomor 17
- perbup no 17 tahun 2022
- penugasan guru sebagai kepala sekolah
- kualifikasi akademik S1
- memiliki sertfikat pendidik
- memiliki sertifikat guru penggerak
- status PNS
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tk 1
- golongan ruang III/b
- guru ahli pertama bagi guru pppk
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET