GARUTSELATAN.NET - Juknis Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor: 800/07-Disdik tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Juknis Pemberian Honorarium |
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan, maka perlu pemberian honorarium bagi tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi kerja, kesejahteraan dan memberikan penghargaan serta menghormatí atas pengabdian;
b. Bahwa agar pemberian honorarium yang akan diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian honorarium bagi tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Tahun 2022;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagímana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tentang Petunjuk Teknis Pemberian honorarium bagi tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Tahun 2022.
Petunjuk Teknis Pemberian honorarium Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keputusan ini merupakan Petunjuk Teknís dalam Pemberian Honorarium Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemenuhan Standar pelayanan minimal pendidikan dasar Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maka perlu diperhatikannya kesejahteraan para pelaku pendidikan khususnya tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara adapun fungsi utama dari pemberian honorarium adalah untuk memberikan tanggungiawab dan dorongan dalam melaksanakan tugas.
Sedangkan tujuan utama pemberian honorarium adalah untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan penghargaan serta menghormati atas pengabdian tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara maka perlu diberikan honorarium untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Pemerintah Kabupaten Garut telah menganggarkan untuk memberikan tunjangan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara.
Pengertian
1. Honorarium adalah imbalan jasa yang diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara yang bertugas disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau unit kerja Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut;
2. Tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur Sipil negara yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tenaga Pendidik adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dalarn pengelolaan adrninistrasi pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Tujuan
Pemberian honorarium bagi tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bertujuan untuk meningkatkan:
1. Kualitas proses belajar-mengajar dan penyelenggaraan administrasi di satuan pendidikan atau unit kerja;
2. Motivasi dan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya; dan
3. Kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara.
Sasaran
Sasaran atau penerima honorarium kependidikan non aparatur sipil negara dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
a. Tenaga Pendidik
1. Melaksanakan tugas/ mengabdikan diri pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau unit kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut;
2. Pendidikan minimal strata I atau S.l yang relepan dengan ruang lingkup tugas;
3. Usia kurang dari 60 (enam puluh);
4. Diprioritaskan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara yang usianya lebih tua;
5. Memiliki Masa kerja diatas 5 (lima) tahun Terhitung Mulai 31 Desember 2016, diprioritaskan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara yang masa kerjanya lebih lama;
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Garut.
b. Tenaga Kependidikan
1. Melaksanakan tugas/ mengabdikan diri pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau unit kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
2. Pendidikan minimal SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat yang relepan dengan ruang lingkup tugas. Dikecualikan tenaga pramu kelas/ penjaga sekolah pendidikan minimal SD (Sekolah Dasar).
3. Usia kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun.
4. Diprioritaskan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara yang usianya lebih tua.
5. Memiliki masa kerja diatas 5 (lima) tahun Terhitung Mulai 31 Desember 2016, diprioritaskan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara yang masa kerjanya lebih lama.
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Garut.
Sumber Dana
Pemberian honorarium kependidikan non aparatur sipil negara ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 melalui DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berdasarkan verifikasi dan validasi data.
2. Penyaluran honorarium
a. Honorarium tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut disalurkan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening yang bersangkutan.
b. Penyaluran honorarium dilakukan setiap triwulan.
3. Nominal honorarium
Besar honorarium adalah RP. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
4. Kewajiban Penerima honorarium
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau melaksanakan tugas pada satuan pendidikan atau unit kerja sesuai surat keputusan penugasan tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara yang menjadi penerima honorarium wajib mengisi dan menandatangai surat pernyataan kinerja atau pakta integritas.
Penghentian Pemberian Honorarium
Dihentikan pemberiannya apabila tenaga pendidik dan kependidikan yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
b. berusia 60 (enam puluh) tahun bagi tenaga kependidikan non aparatur sipil negara yang telah berusia 58 (lima puluh delapan) maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
c.Tidak lagi menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik dan kependidikan maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
d. Mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
e. Diangkat menjadi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
f. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik dan kependidikan maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
g. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
Penutup
Pemberian tunjangan honorarium ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut untuk meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan penghargaan serta menghormati atas pengabdian tenaga pendidik dan kependidikan non aparatur sipil negara.
Pelaksanaan dan pengelolaan pemberian honorarium harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Pencarian yang banyak dicari:
- juknis pemberian honorarium non asn
- tenaga pendidik dan kependidikan kab.garut
- sumber apbd tahun 2022
- pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan dasar
- meningkatkan kinerja tenaga pendidik
- honorarium adalah imbalan jasa
- pendidikan minimal strata 1
- usia kurang dari 60 tahun
- masa kerja diatas 5 tahun
- tmt 31 desember 2016
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET