Logo Halal Diganti Tuai Pro Dan Kontra Dimasyarakat - Kenapa logo halal diganti masih kerap memicu tanda tanya di kalangan masyarakat. Muncul pro-kontra dari sejumlah pihak akan desain label halal baru yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2022 lalu.
Diketahui label halal baru ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Label baru itu wajib dicantumkan dan berlaku secara nasional.
logo halal baru
Alasan di balik perubahan label halal lantaran terjadi perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH Kemenag.
BPJPH Kemenag memiliki kewajiban menetapkan logo halal yang tertuang dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," demikian dijelaskan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Penetapan label halal baru dituangkan dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat itu ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2) dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 lalu.
BPJPH Kemenag menjelaskan memiliki 12 alternatif logo halal baru sebelum 'Halal Indonesia' dirilis. BPJH mengatakan belasan logo yang disodorkan BPJH merepresentasikan budaya Islam dan Indonesia.
"Ada 12 (duabelas) opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag Mastuki, dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Makna di Balik Logo Halal Baru
Kenapa logo halal diganti sudah terjawab. Ada makna dan filosofi tertentu di balik desain yang diterbitkan.
Aqil Irham menjelaskan desain logo halal baru mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. Berikut makna di balik logo halal baru yang dijelaskan Aqil Irham:
Bentuk logo terdiri dari dua objek:
- Bentuk Gunungan: berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'. Ini menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan. Artinya bahwa manusia akan semakin dekat dengan Sang Pencipta.
- Motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Motif surjan atau yang disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Warna label halal:
- Warna utama label berwarna ungu yang merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
- Warna sekunder label berwarna hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Kenapa logo halal diganti kini sudah terjawab. Kemasan produk wajib mencantumkan logo halal baru tersebut. Simak di halaman berikut ini.
Makna di Balik Logo Halal Baru
Kenapa logo halal diganti sudah terjawab. Ada makna dan filosofi tertentu di balik desain yang diterbitkan.
Aqil Irham menjelaskan desain logo halal baru mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. Berikut makna di balik logo halal baru yang dijelaskan Aqil Irham:
Logo Halal Lama Masih Berlaku
Logo halal lama masih bisa dipakai. Sekjen MUI Amirsyah Tambunna mengatakan pemakaian logo halal lama masih bisa dipakai sampai lima tahun berdasarkan fatwa MUI.
Dia merujuk pada poin a dan b dalam pasal 169 itu. Masih ada jangka waktu paling lima tahun untuk memakai logo halal MUI.
"Dengan ketentuan ditegaskan dalam poin a, sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir. d, bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan," tuturnya.
Sementara itu Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal lama dari MUI akan secara bertahap tidak berlaku lagi.
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," kata Menag Yaqut melalui akun Instagramnya, Minggu (13/3/2022).
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," lanjutnya.
Disebut Jawa Sentris-Tanggapan BPJPH
Logo halal baru disebut-sebut Jawa sentris. BPJPH pun membantah hal tersebut.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag Mastuki, dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Menurut Mastuki, wayang dan batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia, termasuk dari UNESCO yang mengkategorikannya sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non-bendawi (intangible heritage of humanity).
"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009. Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara," sambungnya.
Adapun Mastuki menjelaskan penetapan label halal baru Indonesia ini sudah dilakukan riset yang lama dan melibatkan sejumlah ahli. Kemenag dalam hal ini BPJPH telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan logo baru halal.
Mastuki menerangkan gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Tradisi itu gunungan lekat dengan budaya lain di luar Jawa. Mastuki memberi contoh Wayang Bali dan Wayang Sasak.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET