Panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasarana di Dapodik 2022.d - Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas sarana prasarana, satuan pendidikan diharapkan dapat memutakhirkan data sarana dan prasarana di Dapodik.
Panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasarana di Dapodik |
Hal ini diperlukan agar data tersebut valid secara pendataan Dapodik. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:
1. Mengisi dan melengkapi isian data prasarana dengan benar, antara lain: data tanah, bangunan, dan ruang.
2. Mengisi dan melengkapi isian data sarana dengan benar, antara lain: alat, angkutan, dan buku.
3. Menjawab pertanyaan kepemilikan terkait sarana prasarana yang terdapat pada Tabulasi Data Dinamis pada menu rinci sekolah.
Perekaman data sarana prasarana di Aplikasi Dapodik dimulai dari perekaman data tanah, selanjutnya data bangunan, dan ruang.
Pengisian Data Tanah
Data tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki oleh satuan pendidikan.
Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir tanah telah terisi dengan lengkap. Klik tombol ubah untuk menampilkan formulir tanah.
Jika satuan pendidikan memiliki luas lahan tersedia, isi pada formulir ini. Pilihan isian kepemilikan tanah terdiri dari: milik, sewa, pinjam, dan bukan milik.
Pengisian lokasi tanah diisi sesuai dengan sertifikat atau kelengkapan administrasi tanah yang dimiliki. Jika terdapat perbedaan lokasi antara satuan pendidikan dan tanah, Aplikasi Dapodik mengakomodir keadaan tersebut.
Namun, jika lokasi tanah sesuai dengan lokasi satuan pendidikan, klik tombol salin alamat.
Pengisian Data Bangunan
Contoh penginputan data prasarana di Aplikasi Dapodik berdasarkan denah dibawah:
Denah Bangunan |
1. Bangunan 1 terdiri dari ruang kelas, perpustakaan dan WC siswa.
2. Bangunan 2 terdiri dari empat ruang kelas.
3. Bangunan 3 terdiri dari ruang guru, tempat ibadah, dan ruang konseling (BK).
4. Lapangan upacara dan lahan parkir termasuk dalam kategori bangunan yang perlu direkam.
5. Pengisian lahan tersedia di Dapodik dimasukkan dalam formulir data tanah.
Definisi Kerusakan Bangunan
Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
Ilustrasi Komponen Bangunan |
KERUSAKAN RINGAN : Kerusakan pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi.
KERUSAKAN SEDANG : Kerusakan pada sebagian komponen non struktural dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai dan lain sebagainya.
KERUSAKAN BERAT : Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan baik struktural maupun non struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Alur Penilaian Kerusakan
● Penilaian tingkat kerusakan dilakukan terhadap masing-masing massa bangunan. Bila terdapat lebih dari satu massa bangunan maka sekolah dapat memiliki tingkat kerusakan lebih dari satu.
● Angka persentase yang dihasilkan tidak berkaitan dengan pembiayaan yang dibutuhkan.
● Bila kerusakan struktur sudah mencapai rusak berat perhitungan tidak perlu dilanjutkan.
● Satu massa bangunan dikatakan rusak berat jika jumlah (resultante) kerusakan komponen element massa bangunan lebih besar 45 atau kerusakan komponen strukturnya lebih besar 30.
Alur Penilaian Kerusakan |
Selengkapnya mengenai Panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasarana di Dapodik 2022 Terbaru Klik DISINI!!
Pencarian yang banyak dicari:
- Panduan Pemutakhiran
- dapodik 2022.d
- sarana prasarana
- pengisian data ruang
- denah ruang
- alur penilaian kerusakan
- komponen bangunan
- definisi kerusakan bangunan
- data bangunan
- data tanah
- lokasi tanah
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET