GARUTSELATAN.NET- Juknis SPAN-PTKIN Tahun 2022 -
A. Definisi
Berikut beberapa definisi yang yang dapat dalam petunjuk teknis:
- PDSS adalah Pangkalan Data Sekolah Siswa.
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
- NPSS adalah Nomor Pokok Sekolah Sementara.
- NISS adalah Nomor Induk Siswa Sementara.
- KKM adalah Kriteria Ketuntasan Minimal.
B. Ketentuan Umum
- Satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Satuan Pendidikan memiliki Kode Registrasi sekolah. Kode registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah.
- Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
- Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki email yang aktif dan dapat dihubungi.
- Satuan Pendidikan melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/
- Satuan Pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X/1, Kelas X/2, Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1.
- Satuan Pendidikan meng-Unggah nilai siswa pada Kelas X/1, Kelas X/2, Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1.
- Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS.
C. Alur Registrasi PDSS
D. Tata Cara Registrasi PDSS
Untuk file lengkap tentang Juknis SPAN-PTKIN Tahun 2022 bisa ---DOWNLOAD DISINI---
Baca Juga ;
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET