• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Uji Coba e-KTP Digital, Dilengkapi dengan Fitur QR Code, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

    GSN
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    GARUTSELATAN.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba e-KTP digital.


    Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

    Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.


    Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.


    Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.


    Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.


    Lalu setelah memenuhi syarat kemudian bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.


    Syarat Pembuatan e-KTP Digital



    1. Memiliki smartphone


    2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet


    3. Dapat mengoperasikan smartphone


    Cara Membuat e-KTP Digital


    1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;


    2. Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;

    3. Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;


    4. Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;


    5. Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.


    Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.


    Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.


    Tentang e-KTP Digital


    Kemendagri sedang melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.


    Lalu terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan e-KTP digital dalam bentuk QR code ini seperti memiliki smartphone hingga tersedia jaringan internet.


    Hanya saja, dikutip dari Kompas.com, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka pihak Kemendagri tetapi memberikan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.


    “Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.


    Kemudian Zudan juga memberikan penjelasan jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.


    “Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” ucapnya.


    Pencarian Yang Banyak di Cari : 

    • cek ktp digital
    • dukcapil
    • aplikasi ppid kemendagri
    • e-ktp digital
    • e-ktp fisik
    • perpindahan e-ktp fisik ke digital
    • qr kode
    • qr kode ktp digital
    • smartphone
    • verifikasi wajah
    • verifikasi email



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini