Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo Tahun 2022- Kominfo akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat untuk mendukung migrasi ke siaran TV digital tahun 2022.
Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo Tahun 2022 |
Bagi masyarakat yang menggunakan TV analog bisa memasang Set Top Box (STB) agar bisa menikmati siaran TV digital.
Adapun syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dijelaskan berikut ini.
Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo hanya akan diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat jadi penerima.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut?
Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.
Masyarakat harus memenuhi syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat secara gratis.
Apabila ingin memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP sekarang juga.
KTP akan diperlukan untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan sejalan dengan migrasi ke TV digital.
Diketahui Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, khusus bagi penerima.
Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.
Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.
Perangkat Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki.
Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.
Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.
Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.
Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:
1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.
Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Sebenarnya belum ada panduan pasti cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Karena baru diketahui bahwa Kominfo menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB).
Jadi yang bisa diusahakan agar bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut yaitu dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.
Adapun cara daftar DTKS Kemensos yaitu bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Nantinya, pembagian Set Top Box (STB) gratis ini akan dilakukan Kominfo melalui kantor pos atau secara langsung dari rumah ke rumah.
Demikian informasi syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang dapat disimak.***
Sumber : Media Magelang
Baca Juga ;
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET