POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022

Daftar Isi

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022.

Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis bernomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 26 Januari 2022 dengan lampiran 1 (satu) berkas tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se - Indonesia

 


Berikut isi surat edaran tersebut :

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


PROSEDUR OPERSIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TP. 2021-2022

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.



Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.


Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan


Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).



Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.


Pendataan Peserta UM

1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sesuai dengan surat edaran yg bisa diunduh dibagian akhir postingan ini


Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
2. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
3. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
4. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

untuk mendownload SK Dirjen Pendis melalui KSKK tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022 bisa ---DOWNLOAD DISINI---


Demikian informasi singkat tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022) semoga bermanfaat, aamiin.

 

Baca Juga ;
  • Surat Edaran Pemberitahuan Hasil AKMI 2021 
  • Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri Di Integrasikan
  • Surat Edaran Hasil Perpanjangan Akreditasi Sekolah / Madrasah
  • Data Informasi Analisa Kebutuhan Guru Madrasah Pada Menu Baru SIMPATIKA
  • Pengembalian BSU Doble Tetap Ada Proses Lanjutan
  • Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal
  • Materi Jumpa Pers Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2022
  • Siaran Pers Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2022 Diawali Registrasi Akun LTMPT Bagi Sekolah
  • Panduan Penetapan Siswa Eligible Tahun 2022
  • Alur Registrasi dan Verifikasi Akun Sekolah Di LTMPT Tahun 2022
  • Presentasi Aplikasi PDSS Tahun 2022
  • Indeks Akurasi Data EMIS 4.0 Naik
  • Kehadiran EMIS 4.0 Optimis Tingkatkan Tata Kelola Data Pendidikan Kementerian Agama
  • Syarat dan Cara Daftar Jadi  Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo Tahun 2022
  • Destinasi Wisata Ala Eropa, Devoyage Bogor
  • Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021
  • Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Madrasah (AKMI) TAHUN 2022
  • Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Gunakan Teknologi Digital
  • Panduan Registrasi dan Verifikasi Data Siswa LTMPT Tahun 2022
  • Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Sem. 2 Tahun 2021/2022
  • Desain Kalender Format Power Point, Word dan Excel Tahun 2022 
  • Surat Edaran Perintah Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Cut Off PIP Tahap II Tahun 2021
  • Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
  • Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah
  • Surat Edaran Pemberitahuan Penyebaran Instrumen PTM
  • Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis Madrasah semester Genap TP  2021/2022
  • Surat Edaran Updating SIAGA Semester Genap 2021/2022
  • Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah
  • Desain Brosur PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 Format CDR
  • Presiden Tentukan Nama Ibu Kota Baru Indonesia : Nusantara
  • Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah TA 2022
  • Surat Edaran Penyerahan Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah