GARUTSELATAN.NET - Salah satu tipe layanan keuangan yang sangat tidak asing yaitu asuransi. Tetapi demikian, masih banyak orang yang tidak betul- betul menguasai penafsiran asuransi.
Premi, Polis serta Klaim Asuransi |
Kemudian sesungguhnya apa itu asuransi?
Dilansir dari halaman formal sikapiuangmu.ojk.go.id dipaparkan, asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi ataupun penanggung serta pemegang polis ataupun tertanggung.
Perjanjian tersebut jadi dasar untuk penerimaan premi oleh perusahaan asuransi selaku imbalan buat mengubah atau kurangi kerugian.
Di dalam perjanjian tersebut, pihak tertanggung membayar beberapa premi buat memperoleh pertanggungan atas risiko kehancuran, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang bisa jadi dialami oleh tertanggung, serta menerima pembayaran yang didasarkan pada wafat ataupun hidupnya tertanggung dengan khasiat yang besarnya sudah diresmikan serta atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Dengan demikian, dikala seseorang mengasuransikan sesuatu, maksudnya dia menyerahkan ataupun membagi kerugian dengan perusahaan asuransi.
Terhadap sebagian sebutan asuransi yang sering didengar, apabila Kamu berniat memahami dunia asuransi lebih jauh, yaitu premi asuransi, polis asuransi, klaim, dan nilai pertanggungan.
Premi asuransi merupakan duit yang diresmikan oleh perusahaan asuransi ataupun reasuransi buat dibayarkan. Besarannya sesuai dengan perjanjian asuransi ataupun reasuransi, ataupun bersumber pada dengan undang-undang.
Nantinya, pihak pemegang polis ataupun pihak tertanggung hendak membayarkan premi tersebut dengan tujuan mendapatkan manfaat asuransi.
Polis asuransi merupakan pesan kontrak ataupun perjanian selaku fakta pengalihan resiko dari tertanggung kepada penanggung.
Sebab itu, nasabah industri asuransi ataupun tertanggung sering kali diucap selaku pemegang polis.
Klaim asuransi merupakan kewajiban penanggung buat membayar ganti rugi bila tertanggung ataupun nasabah asuransi hadapi resiko kerugian yang dipastikan dalam polis.
Ada pula nilai pertanggungan yakni nilai ekonomis tertanggung yang dipastikan oleh penanggung. Sebab asuransi adalah pembagian kerugian ataupun pengalihan kerugian dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi, hingga perlu diketahui pula bagaimana berasuransi dengan baik.
Berikut panduan berasuransi supaya asuransi Kamu tidak berbahaya:
- Seleksi produk sesuai dengan kebutuhan;
- Seleksi agen handal yang mempunyai sertifikasi keagenan;
- Seleksi perusahaan asuransi yang mempunyai keadaan keuangan baik serta terdaftar di OJK;
- Yakinkan sudah mengisi informasi Pesan Permintaan Penutupan Asuransi( SPPA) dengan lengkap, jujur, jelas serta tidak menandatanganinya dalam keadaan kosong;
- Yakinkan membaca secara rinci mengenai apa manfaat yang diberikan, serta apa saja yang dikecualikan pada polis;
- Pastikan lekas membayar premi sehabis polis diterima.
Demikian informasi tentang Penafsiran Sebutan Premi, Polis serta Klaim Asuransi, mudah- mudahan berguna.
Pencarian yang banyak dicari:
- dasar hukum penerbitan polis (e-polis)
- istilah-istilah asuransi
- premi asuransi: pengertian, fungsi, cara hitung, hingga bayar
- cara menghitung premi asuransi
- apa itu premi asuransi?
- contoh besaran premi asuransi
- faktor yang mempengaruhi besar kecilnya premi
- fungsi dan tujuan premi asuransi
- jenis-jenis premi asuransi
- cuti premi
- polis asuransi
- premi asuransi kesehatan allianz
- tertanggung asuransi
- premi asuransi
- klaim
- manfaat asuransi
- premi asuransi kecelakaan diri
- nilai tunai
- asuransi tambahan
- premi asuransi kesehatan
- premi asuransi mobil garda oto
- premi asuransi perjalanan
- biaya akuisisi
- premi asuransi jiwa murni prudential
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET