GARUTSELATAN.NET - Perlahan tapi pasti, asuransi jiwa kini sudah semakin menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia yang menginginkan keuangan pribadi nan sejahtera. Asuransi menjadi salah satu pondasi penting apabila kamu berniat membangun keuangan pribadi yang sehat.
Mengenal Istilah-Istilah Asuransi Jiwa @garutselatan.net |
Ini karena asuransi jiwa dapat membantu kamu mengelola risiko finansial yang bisa sewaktu-waktu muncul dan berimbas pada keuangan pribadi. Dengan begitu, pengelolaan keuangan dapat berjalan terencana demi mewujudkan kesejahteraan finansial.
Namun, harus diakui, kendati asuransi jiwa sudah semakin familiar, belum semua kalangan masyarakat akrab dengan konsep asuransi jiwa, termasuk berbagai macam istilah-istilah umum dalam asuransi jiwa. Nah, agar berasuransi terasa lebih mudah dan menyenangkan, saatnya mengenali 10 istilah-istilah penting dalam asuransi jiwa yang wajib kamu ketahui. Yuk, simak di bawah ini:
1. Polis asuransi jiwa
Polis asuransi jiwa adalah kontrak perjanjian kerjasama yang tertulis dan berkekuatan hukum antara perusahaan penyedia asuransi dengan pemegang polis. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki tertanggung dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Adapun pemegang polis berkewajiban membayar sejumlah premi sebagai biaya pengalihan risiko.
Polis asuransi jiwa biasanya memuat detil kontrak perjanjian antara lain, hak dan kewajiban perusahaan asuransi sebagai penyedia asuransi, hak dan kewajiban pemegang polis, cakupan perlindungan asuransi, aturan pengecualian perlindungan, hal-hal yang membatalkan perlindungan asuransi, lembar pertanggungan, syarat umum polis, ketentuan khusus dan juga copy surat permohonan asuransi jiwa (SPAJ).
Polis asuransi merupakan dokumen penting yang harus kamu simpan dengan baik dan mudah diakses sewaktu-waktu sebagai tanda bukti kontrak asuransi. Kamu akan membutuhkannya ketika kelak melakukan klaim.
2. Tertanggung asuransi jiwa
Tertanggung artinya orang atau pihak yang mendapatkan jaminan kerugian dari perusahaan penyedia asuransi jiwa ketika terjadi risiko sesuai perjanjian yang disepakati. Sebagai contoh, dalam asuransi jiwa, tertanggung adalah kepala keluarga yang memiliki nilai ekonomi.
Jadi, ketika suatu saat kepala keluarga tersebut selaku tertanggung asuransi meninggal dunia, perusahaan asuransi akan mengeluarkan sejumlah uang pertanggungan sebagai ganti rugi pada penerima manfaat.
Tertanggung asuransi belum tentu pemegang polis. Demikian juga sebaliknya, pemegang polis belum tentu bertindak sebagai tertanggung asuransi. Misalnya, kamu membeli asuransi kesehatan untuk istri dan anak . Di sini, kamu bertindak sebagai pemegang polis sekaligus tertanggung asuransi. Sedangkan istri dan anak adalah tertanggung asuransi
3. Premi asuransi jiwa
Premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Premi menjadi konsekuensi dari pengalihan risiko yang dilakukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
Besar kecil premi asuransi jiwa dipengaruhi oleh berbagai faktor mulai dari jenis produk, usia dan gaya hidup tertanggung, jenis kelamin hingga hasil pemeriksaan kesehatan tertanggung.
Perusahaan asuransi biasanya memberikan pilihan pembayaran, mulai bulanan, semesteran hingga tahunan.
4. Biaya akuisisi
Biaya yang perlu kamu bayarkan untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah asuransi. Biasa juga dimengerti sebagai biaya penerbitan polis, termasuk di sini adalah untuk pembayaran biaya agen dan biaya operasional perusahaan asuransi.
5. Rider (manfaat tambahan asuransi)
Rider merupakan manfaat tambahan yang bisa kamu sertakan pada program asuransi dasar. Rider dirancang untuk memberikan tambahan proteksi dengan biaya lebih murah. Contoh, sebuah produk asuransi jiwa biasanya memiliki rider asuransi kesehatan atau asuransi penyakit kritis.
Penambahan manfaat tambahan mempengaruhi pula besar premi yang harus kamu bayarkan selaku pemegang polis. Semakin banyak rider yang diambil, biasanya semakin mahal pula premi yang harus kamu bayarkan.
6. Cash Value (Nilai Tunai)
Sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada periode waktu tertentu dan dijamin sebagai hak pemegang polis. Nilai tunai biasanya dimiliki oleh produk asuransi seperti asuransi jiwa berbentuk unit link atau asuransi dwiguna (endowment). Nilai tunai dalam unit link terbentuk dari dana pemegang polis yang dialokasikan khusus untuk investasi.
7. Automatic Premium Loan (Pinjaman Premi Otomatis)
Istilah ini merujuk pada kebijakan pengambilan secara otomatis nilai tunai dari sebuah polis asuransi jiwa, apabila si pemegang polis belum membayarkan premi hingga masa tenggang (grace period) berakhir. Contohnya, kamu memiliki asuransi unit link yang berpremi Rp500 ribu per bulan.
Karena tengah banyak menanggung pengeluaran, kamu menunda pembayaran premi hingga melewati tanggal jatuh tempo. Supaya perlindungan asuransi kamu tetap berlaku dan polis tidak hangus (lapse), secara otomatis nilai tunai yang sudah terbentuk akan diambil untuk menutup premi. Dengan catatan, nilai tunai yang kamu miliki mencukupi untuk membayar premi tersebut. Meski begitu, fitur ini sudah jarang dipakai di asuransi unit link.
8. Uang Pertanggungan
Istilah ini merujuk pada sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi apabila terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang telah dijaminkan dalam program asuransi.
Sebagai gambaran, Asri membeli produk asuransi jiwa dengan tertanggung diri sendiri. Asuransi jiwa yang ia beli tersebut memiliki uang pertanggungan Rp2 miliar.
Ketika suatu saat Asri meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan sejumlah Rp2 miliar dan memberikan pada penerima manfaat yang telah ia tunjuk sesuai tertulis dalam polis.
Jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.
9. Lapse
Ketika memiliki asuransi jiwa, kamu selaku pemegang polis wajib membayarkan sejumlah premi sesuai perjanjian dalam polis. Apabila premi tidak kamu bayarkan hingga melampaui masa tenggang (grace period) yang pada umumnya selama 45 hari, maka secara otomatis polis asuransi jiwa kamu menjadi batal atau lapse. Hindari pembatalan polis dengan disiplin membayarkan premi sesuai perjanjian.
Ketika polis statusnya menjadi lapse, maka perlindungan asuransi tidak berlaku. Artinya jika sudah lapse dan terjadi risiko, maka perusahaan asuransi tidak menanggung risiko tersebut
Kamu bisa mengaktifkan fitur autodebet yang tersedia dalam rekening bank untuk membayar premi secara otomatis. Dengan begitu, risiko lapse bisa kamu minimalisasi.
Premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti).
10. Klaim
Istilah ini merujuk pada tuntutan yang diajukan oleh pihak pemegang polis kepada perusahaan asuransi agar membayarkan hak pemegang polis sesuai prosedur yang ada. Contoh mudah, kamu memiliki asuransi jiwa dengan tambahan manfaat asuransi kesehatan. Suatu ketika kamu terserang penyakit demam berdarah dan harus dirawat inap di rumah sakit.
Sakit demam berdarah termasuk risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi, kamu bisa mengajukan klaim pada perusahaan asuransi untuk membayar ganti rugi finansial berupa biaya rawat inap dan pengobatan sakit demam berdarah.
Nah, itu dia 10 istilah-istilah penting dalam asuransi jiwa yang wajib kamu ketahui dan pahami. Dengan memahami istilah-istilah penting dalam asuransi jiwa, kamu bisa mengoptimalkan manfaat asuransi.
Pencarian Yang Banyak di Cari :
- 10 istilah asuransi
- istilah asuransi dalam bahasa inggris
- istilah istilah dalam asuransi syariah
- asuransi kesehatan
- jenis asuransi
- personal dalam asuransi adalah
- premi asuransi adalah
- manfaat asuransi
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET