• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Terbaru

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Terbaru - Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa Dasar Hukum, Sebagai Berikut:

    * Undang Undang No. 6 Tahun 2014
    * Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014
    * Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No. 111 Tahun 2014
    * Peraturan Bupati (PerBup) No. 11 Tahun 2017

    Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa


    I). Jenis Peraturan di Desa, Meliputi Sebagai Berikut :

    * Peraturan Desa (PerDes)
    * Peraturan Bersama Kepala Desa
    * Peraturan Kepala Desa (PerKades)
    * Pembiayaan Pembuatan/Pembentukan Peraturan di Desa diBebankan pada APBDes". (Permendagri No.111 tahun 2014, Pasal 29).

    II). Alur Pembuatan/Penyusunan Peraturan Desa, Terdiri Atas Sebagai Berikut :

    a). Perencanaan
    b). Penyusunan
    c). Pembahasan
    d). Penetapan
    e). Pengundangan
    f). Penyebarluasan
    g). Evaluasi dan Klarifikasi


    A. PERENCANAAN

    Perencanaan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (PerDes) diTetapkan Oleh Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) (Pasal 5 ayat 1)


    B. PENYUSUNAN

     I. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (PerDes) diprakarsai oleh Pemerintah Desa.

    Rancangan Peraturan Desa (PerDes) yang Telah disusun dan yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa Wajib dikonsultasikan kepada Masyarakat Desa dan dapat dikonsultasikan kepada Camat Untuk Mendapatkan Masukkan.

    Rancangan Peraturan Desa (PerDes) Yang Telah dikonsultasikan, disampaikan oleh Kepala Desa Kepada BPD untuk diBahas dan diSepakati Bersama.(Pasal 6).

    II. BPD dapat Menyusun dan Mengusulkan Rancangan Peraturan Desa (PerDes).

    Rancangan Peraturan Desa (PerDes) yang tidak Boleh dari Usulan atau Inisiatif dari BPD adalah Tentang RPJMDes, RKP Desa, APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

    Rancangan Peraturan Desa (PerDes) dapat diUsulkan oleh Anggota BPD Kepada Pimpinan BPD Untuk ditetapkan sebagai Rancangan Peraturan Desa (PerDes) Usulan BPD.(Pasal 7).


    C. PEMBAHASAN

    - BPD Mengundang Kepala Desa Untuk Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa (PerDes).

    - Dalam Hal Terdapat Rancangan Peraturan Desa (PerDes) Prakarsa Pemerintah Desa dan Usulan BPD Mengenai Hal Yang Sama Untuk diBahas dalam Waktu Pembahasan Yang Sama, Maka didahulukan Rancangan Peraturan Desa (PerDes) Usulan BPD, Sedangkan Rancangan Peraturan Desa (PerDes) Usulan Kepala Desa/Pemerintah Desa digunakan Sebagai Bahan Untuk disandingkan.

    - Rancangan Peraturan Desa (PerDes) yang BELUM diBahas dapat ditarik Kembali Oleh Pengusul.

    - Rancangan Peraturan Desa (PerDes) yang Telah diBahas tidak dapat ditarik Kembali Kecuali Atas Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Desa dan BPD.

    - Rancangan Peraturan Desa (PerDes) yang Telah disepakati bersama disampaikan Oleh Pimpinan BPD Kepada Kepala Desa (Kades) untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Desa (PerDes) Paling Lambat 7 (Tujuh) Hari Terhitung sejak Tanggal Kesepakatan.

    - Rancangan Peraturan Desa (PerDes) Wajib diTetapkan Oleh Kepala Desa dengan Membubuhkan Tanda Tangan.


    D. PENETAPAN

    - Rancangan Peraturan Desa (PerDes) yang Telah diBubuhi Tanda Tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa (SekDes) Untuk diUndangkan.

    - Dalam Hal Kepala Desa (Kades) Tidak Menandatangani Rancangan Peraturan Desa (PerDes), Rancangan Peraturan Desa (PerDes) Tersebut Wajib diUndangkan dalam Lembaran Desa dan SAH Menjadi Peraturan Desa (PerDes).


    E. PENGUNDANGAN

    - Sekretaris Desa (SekDes) Mengundangkan Peraturan Desa (PerDes) dalam Lembaran Desa.

    - Peraturan Desa (PerDes) diNyatakan Mulai Berlaku dan Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat Sejak diUndangkan.


    F. PENYEBARLUASAN

    - Penyebarluasan/disosialisasikan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD Sejak Penetapan.

    - Penyebarluasan/ disosialisasikan untuk Memberikan informasi dan/atau Memperoleh Masukan dari Masyarakat.


    G. EVALUASI dan KLARIFIKASI

    Rancangan Peraturan Desa (PerDes) yang Telah diBahas dan diSepakati Bersama oleh Kepala Desa Dan BPD yang Harus dievaluasi oleh BUPATI Sebelum diTetapkan Menjadi Peraturan Desa (PerDes) yaitu Terdiri Atas, sebagai berikut :

    a). APBDes
    b) Perubahan APBDes
    c). Pertanggungjawaban APBDes
    d). Pungutan
    e) Tata Ruang
    f) Organisasi Pemerintah Desa (SOTK Desa).

    Demikian informasi tentang Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Terbaru, semoga dapat bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • mekanisme penyusunan
    • peraturan desa
    • perdes
    • uu no 6 2014
    • pp no 43 2014
    • pmdn no 111 2014
    • perbud no 11 2017
    • Perencanaan
    • Evaluasi dan Klarifikasi
    • Penyebarluasan
    • Pengundangan
    • Penetapan
    • Pembahasan
    • Penyusunan



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini