Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 - Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama RI Nomor B-4648.1/Dt.I.II/KP.02/12/2021 bahwa batas akhir pelaporan oleh Kelompok Kerja (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) dan persetujuannya oleh admin KKGTK secara online adalah pada 30 Desember 2021.
Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 |
Pada kenyataannya dalam proses pengunggahan laporan oleh Pokja dan persetujuan oleh admin KKGTK secara online pada periode Desember 2021 mengalami gangguan di aplikasi sebagaimana berikut:
- 20 - 24 Desember ada kendala terkait pengisian Tanggal Pelaksanaan kegiatan;
- 24 - 29 Desember ada kendala dalam tampilan pelaporan keuangan, antara jumlah diterima, jumlah digunakan, dan sisa tidak sinkron;
- 24 - 29 Desember ada perbedaan tampilan pada status pengesahan laporan, dimana
laporan Pokja yang sudah diajukan, tampil di akun Admin DCU atau PCU masih bersatus “disusun”.
Terkait dengan kendala pada aplikasi di atas, melalui edaran ini diberitahukan bahwa pengunggahan dan persetujuan laporan Pokja secara online Tahun Anggaran 2021 diperpanjang sampai 15 Januari 2021.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Untuk file lengkap Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 bisa -- DOWNLOAD DISINI --
Baca Juga ;
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET