DPMD Provinsi Jabar: Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Nomor Surat: 4041/PMD.06.03/PPD pada tanggal 30 Desember 2021.
Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 |
Bahwa dalam rangka membangun desa, peningkatan peningkatan derajat kesehatan, peningkatan infrastruktur desa serta pelayanan fungsi pemerintah desa, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan bantuan keuangan desa untuk tahun anggaran 2021 yang akan disalurkan kepada 5.312 desa, masing-masing desa memperoleh bantuan keuangan sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang diperuntukan untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan rincian sebagai berikut :
1. Bantuan Keuangan Peningkatan Pelayanan Fungsi Pemerintah Desa dan Tunjangan Peghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), sebesar Rp. 25.000.000,-
2. Bantuan Keuangan Tunjangan Penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp. 5.000.000 dan Peningkatan Kapasitas (BPD) sebesar Rp. 2.000.000,-
3. Bantuan Keuangan untuk Biaya Operasional Posyandu sebesar Rp. 1.750.000,-/Posyandu
4. Bantuan Keuangan untuk Biaya Operasional Kelompok Kerja Posyandu Desa sebesar 1.000.000,-/desa
5. Bantuan Keuangan untuk Sapa Warga, dialokasikan untuk pembelian pulsa sebesar Rp. 50.000,-/unit/bulan khusus bagi RW yang aktif menggunakan aplikasi sapawarga.
6. Bantuan Keuangan untuk penelusuran dan penegasan batas desa sebesar Rp. 10.000.000,- (diperuntukkan bagi desa yang belum melaksanakan penelusuran dan penegasan batas desa)
7. Bantuan Keuangan untuk cetak konten media luar ruang/billboard sebesar Rp. 3.000.000,- (untuk isi konten menyusul)
8. Sisa anggaran/dana bantuan keuangan, untuk pembangunan Infrastruktur Perdesaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon OPD yang menangani Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di 18 Kabupaten dan Kota Banjar untuk memfasilitasi para Kepala Desa dalam hal sebagai berikut :
1. Bantuan Keuangan Desa tersebut agar dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan tahun 2021 untuk segera dilaporkan pada akhir tahun anggaran dan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
3. Pengajuan permohonan pencairan Bantuan Keuangan Desa tahun 2022 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, setelah diverifikasi oleh OPD yang menangani Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
4. Persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat meliputi :
a. Surat permohonan pencairan bantuan keuangan desa, dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa;
b. Fotocopy APBDes tahun berkenaan;
c. Rincian penggunaan belanja bantuan keuangan desa;
d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama kepala desa;
e. Fotocopy rekening bank atas nama Pemerintah Desa yang masih berlaku; dan
f. Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Desa, bermaterai cukup, dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
g. Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan Bantuan Keuangan desa tahun sebelumnya.
5. Permohonan pencairan bantuan keuangan desa harus dilengkapi surat pengantar dari masing - masing OPD yang menangani Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota, serta dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan 1 (satu) rangkap dijilid dan 2 (dua) rangkap tanpa jilid sebagai bahan untuk pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat.
6. Khusus bantuan keuangan desa yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan fisik yang bersifat kontruksi, gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sebagaimana dimaksud, agar dikonsultasikan terlebih dahulu dan disahkan oleh instansi yang bewenang di masing - masing Kabupaten/Kota dan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Demikian informasi tentang DPMD Provinsi Jabar: Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022, semoga dapat bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- dpmd
- dpmd prov jawa barat
- bantuan keuangan
- keuangan desa
- tahun anggaran 2022
- tpapd desa
- tunjangan bpd
- tunjangan rw
- tunjangan rt
- operasional posyandu
- sapa warga
- para rw
- bantuan penegasan batas desa
- cetak konten media luar ruang
- infrastruktur pedesaan
- operasional kelompok kerja posyandu
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET