Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS

Daftar Isi

Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS -Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021 Tanggal 21 Mei 2021 terdapat temuan sebagai berikut:

 
Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah


  • Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 (enam) guru sebesar Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-.;
  • Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak;
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak;
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak;


BSU Guru PAI pada Sekolah


  • Guru PAI penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 51 (lima puluh satu) guru sebesar Rp91.800.0000,- dikurangi pajak Rp5.508.000,00,-;
  • Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) guru sebesar 66.600.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
  • Guru PAI penerima BSU dari Kemdikbud sebanyak 16 (enam belas) guru sebesar 28.800.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
  • Guru PAI penerima BSU yang terdaftar ganda dengan akun yang berbeda sebanyak 57 (lima puluh tujuh) guru sebesar 207.000.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
  • Guru PAI penerima BSU yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rupiah sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) guru sebesar 448.200.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);


 

Sehubungan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Saudara agar memerintahkan Guru Madrasah dan PAI sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 5 Desember 2021.


Untuk teknis pengembalikan dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam. Progress penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

Untuk file lengkap Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS bisa klik  -- DISINI --

 

Baca Juga ;
  • Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal danTahun Baru 
  • Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil TA 2021/2022
  • Juknis Supervisi Pembelajaran MI/MTs dan MA Pada Madrasah
  • Program Beasiswa Indonesia Maju Angkatan 1 Reguler
  • Penetapan Penerima Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Sanitasi dan Kesehatan Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2021
  • Surat Edaran Identifikasi Permasalahan dalam Proses Pencairan PIP Madrasah
  • Surat Edaran Tentang Aplikasi Rapor Digital Madrasah 
  • Cara Penggunaan Rapor Digital Madrasah
  • PPKM Level 3 Dibatalkan
  • Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
  • SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8
  • Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
  • Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Provinsi JATIM dan JABAR
  •