GARUTSELATAN.NET - PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia saat libur akhir tahun 2021. Hal ini diterapkan untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
PPKM Level 3 Seluruh RI Akhir Tahun |
Biasanya, banyak masyarakat yang pergi berwisata pada libur akhir tahun. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Untuk mengetahui serba-serbi PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun baru nanti, simak rangkuman di bawah ini.
PPKM Level 3: Berlaku Selama Libur Akhir Tahun
PPKM Level 3 dipastikan akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur akhir tahun, mulai dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir mengungkapkan,aturan PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia untuk memperketat kegiatan masyarakat di luar rumah pada libur akhir tahun.
Seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan diubah aturannya untuk menerapkan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ucapnya.
PPKM Level 3: Menunggu Keputusan Kemendagri
PPKM level 3 nantinya akan diterapkan di seluruh Indonesia. Muhadjir menerangkan bahwa keputusan ini masih menunggu Kemendagri untuk menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," katanya.
PPKM Level 3: Tidak Boleh Ada Pesta Kerumunan
PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pun melarang adanya pesta kerumunan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, sehingga tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ungkap Muhadjir.
PPKM Level 3: ASN Tidak Boleh Cuti
PPKM Level 3 saat momentum Natal dan Tahun Baru juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan Karyawan Swasta mengambil cuti untuk berkegiatan di hari libur nasional.
Pemerintah juga memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment), serta menggencarkan vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
PPKM Level 3: Sejumlah Kegiatan di Ruang Publik Akan Dibatasi
PPKM Level 3 mendatang membuat kegiatan di sejumlah ruang publik akan dibatasi oleh pemerintah. Mulai dari beribadah di tempat ibadah hingga makan di tempat makan sekalipun.
"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," dikutip dari keterangan Kemenko PMK.
Demikian informasi tentang PPKM Level 3 Seluruh RI Akhir Tahun, Semoga Bermanfaat..
- perbedaan ppkm level 3 dan 4
- ppkm level 1 2 3 4 artinya
- larangan ppkm level 3
- ppkm level 3 kapan berlaku
- ppkm level 3 jakarta
- ppkm level 4
- aturan ppkm level 3 desember 2021
- ppkm level 3
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET