Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021

Daftar Isi

Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021 - Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021.

 

Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021

 

pada BAB II Huruf E angka 3 bahwa dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.

Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021



 

Terkait dengan pengembalian sisa dana ini, Pokja bisa menyetorkan ke Kas Negara melalui Aplikasi SIMPONI di akun 521233 mulai 30 November s.d 21 Desember 2021.

 

Sebagai bukti setor di SIMPONI, maka Pokja perlu melampirkan dalam pelaporan kegiatan. Petunjuk penggunaan Aplikasi SIMPONI sebagaimana terlampir.#

Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP

Petunjuk Tahapan Penggunaan Aplikasi Simponi (Untuk Bantuan Akun 521233)


1. Buka Website https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login

2. Masukkan User: 426302 dan Password: adm426302 dan Klik Masuk

3. Pilih Billing

4. Pilih Penerimaan Negara Lainnya (Non Anggaran)

5. Pilih Pembuatan Billing (Penerimaan Negara Lainnya)

6. Pada Jenis Setoran Pilih Setoran Pengembalian Belanja

7. Pada KPPN Pilih 133 Jakarta IV

8. Pada Program Pilih DI – Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran

9. Pada Sumber Dana Pilih (Pinj. Valas) – PLN

10. Pada Kewenangan Pilih KP – Kantor Pusat

11. Pada Keterangan di isi Pengembalian Sisa Pemberian Bantuan Operasional dalamRangka Bantuan Kelompok Kerja

12. Pada Detail Pembayaran di Centang kemudian di Isi Wajib Bayar GTK Madrasah

Dan pada Kegiatan Output Pilih 2133 – Peningkatan Kompetensi dan Profesional....

Dan di bawahnya Kemudian Pilih SCI – Pelatihan Bidang Pendidikan

Dan pada Akun Pilih 521233 – Belanja Barang Pemberian Bantuan ......

Dan pada Lokasi Kab/Kota Pilih 01 – DKI Jakarta

Dan dibawahnya pilih 51 – Kota Jakarta

Dan Isi Jumlah Sisa Dana yang akan dikembalikan ke Negara

13. Klik Simpan

14. Kemudian Klik Cetak

15. Hasil Cetak dibayarkan langsung ke Bank Manapun di Seluruh Indonesia

16. Bukti Setoran Ke Negara di Simpan untuk Laporan Keuangan

17. Selesai

Untuk file lengkap Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021 bisa :
--- DOWNLOAD DISINI ---

 

Baca Juga ;
  • Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal danTahun Baru 
  • Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil TA 2021/2022
  • Juknis Supervisi Pembelajaran MI/MTs dan MA Pada Madrasah
  • Program Beasiswa Indonesia Maju Angkatan 1 Reguler
  • Penetapan Penerima Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Sanitasi dan Kesehatan Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2021
  • Surat Edaran Identifikasi Permasalahan dalam Proses Pencairan PIP Madrasah
  • Surat Edaran Tentang Aplikasi Rapor Digital Madrasah 
  • Cara Penggunaan Rapor Digital Madrasah
  • PPKM Level 3 Dibatalkan
  • Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
  • SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8
  • Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
  • Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Provinsi JATIM dan JABAR
  • Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS
  •