• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Syarat dan Alur Pencairan Insentif Guru PAI Bukan PNS

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Syarat dan Alur Pencairan Insentif Guru PAI Bukan PNS – Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

     

    Syarat dan Alur Pencairan Insentif Guru PAI Bukan PNS

    Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

     

    Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/ disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
    Syarat dan Alur Pencairan Insentif Guru PAI Bukan PNSSyarat dan Alur Pencairan Insentif Guru PAI Bukan PNS

     

    Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.


    Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan.



    Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

     

    “Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA.

     

    Peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.

     

    Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. “Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat.

     

    “Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif.

     

    Pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:

    1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
    2. Membawa KTP asli,
    3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.


    “Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,”.

     

    Baca Juga ;
  • Twibbon Mengingatkan Absen SIMPATIKA
  • Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021
  • Surat Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tendik jenjang RA Tahun 2021
  • Surat Edaran Penjadwalan Ulang Bimtek TIM
  • Daftar Potensi AKG Tahun 2021
  • Format Berkas Dokumen BOS Madrasah Tahun 2022
  • Undangan Bimbingan Teknis Bantuan Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan Al Quran
  • Cara Sinkronisasi ANBK 2021
  • Cara Instal VHD Virtualbox ANBK 2021
  • Twibbon Sukseskan AKMI Tahun 2021
  • Tujuh Keajaiban Dunia, Menakjubkan
  • Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah TA 2022
  • Twibbon Hari Pahlawan 10 November Tahun 2021
  • Twibbon Hari Pahlawan Nasional Kemenag Tahun 2021
  • Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU HPP, NIK KTP Jadi NPWP 
  • Afirmasi Kemenag Untuk Madrasah Swasta Terus Dikembangkan
  • Surat Edaran Pendaftaran Anggota Perpusnas
  • PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
  • Kumpulan Twibbon Hari Ayah Nasional 12 November 2021
  • Kumpulan Twibbon Hari Pelajar Internasional 2021
  • Daftar Nama Nominator Anugerah GTK Berptrestasi tahun 2021
  • Kemenag Cairkan Rp.66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS
  • Surat Edaran Penyelenggaraan Ujian-Ujian Pada Madrasah
  • Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang diselenggarakan Masyarakat
  • Kemenag Dukung Permen PPKS, Keluarkan Edaran PTKN
  • Twibbon Hari Anak Sedunia Tahun 2021 
  • Contoh Soal PAS Bahasa Arab Kelas VII Semester 1 KMA 183
  • SK Finalis Apresiasi Guru dan Kepala  Serta Pengawas  Inspiratif Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan BOP Pesantren Tahun Anggaran 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Ruang Belajar Pesantren TA 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Keagamaan Islam TA 2021
  • Penetapan Pesantren Penerima Bantuan Di Wilayah Perbatasan Negara TA 2021
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini