Pada tanggal 02 November 2021 telah terbit sebuah Surat Edaran dari Dirjen Pendis yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Direktur GTK Madrasah Muhammada Zain yang berisi tentang "Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021.
ISI SURAT
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.
Menindaklanjuti surat dari ketua PMU REP-MEQR kepada koordinator Komponen 3 PMU REP-MEQR Nomor: 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 tentang Permintaan Pembatalan Sasaran Guru dan Tendik pada jenjang RA dalam pelaksanaan AKGTK Tahun Anggaran 2021, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.
Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan pada jenjang RA di wilayah binaan masing-masing agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berdasarkan email yang diterima oleh Project Management Unit (PMU) pada tanggal 30 Oktober 2021 terkait Pemberitahuan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 pada Komponen 3, dengan ini kami mohon agar Komponen 3 melakukan pembatalan sasaran Guru dan Tendik RA dalam pelaksasaan AKG TA 2021 karena belum ada dalam dokumen Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project Operation Manual (POM), jika tetap dilaksanakan maka hal ini dapat menjadi ineligible expenditure atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk dibiayai dari dana pinjaman.
Selanjutnya agar Guru dan Tendik RA dapat menjadi sasaran pelaksasaan AKG pada TA 2022 maka kami minta komponen 3 dapat mengusulkan dalam dokumen restrukturisasi proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang rencananya akan kami sampaikan ke World Bank bersamaan dengan komponen lainnya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Download Surat Edaran Pembatalan AKG pada jenjang RA Tahun 2021.
Untuk mengunduh file silakan klik DISINI.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Surat Edaran Pembatalan AKG pada jenjang RA Tahun 2021", semoga bermanfa'at.
Baca Juga ;
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET