• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Kemenag Cairkan Rp.66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Kemenag Cairkan Rp.66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

     

    Kemenag Cairkan Rp.66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS


    Total anggaran insentif ini sebesar Rp.66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

     

    Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
    Kemenag Cairkan Rp.66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNSKemenag Cairkan Rp.66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS


    Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah.


    Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

     

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp.66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

     

    Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.

     

    “Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.

     

    Insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

     

    Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

    1.  Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
    2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
    3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
    4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
    5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
    6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.


    “Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,”

    “Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,”

     

    Baca Juga ;

     

  • Twibbon Mengingatkan Absen SIMPATIKA
  • Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021
  • Surat Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tendik jenjang RA Tahun 2021
  • Surat Edaran Penjadwalan Ulang Bimtek TIM
  • Daftar Potensi AKG Tahun 2021
  • Format Berkas Dokumen BOS Madrasah Tahun 2022
  • Undangan Bimbingan Teknis Bantuan Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan Al Quran
  • Cara Sinkronisasi ANBK 2021
  • Cara Instal VHD Virtualbox ANBK 2021
  • Twibbon Sukseskan AKMI Tahun 2021
  • Tujuh Keajaiban Dunia, Menakjubkan
  • Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah TA 2022
  • Twibbon Hari Pahlawan 10 November Tahun 2021
  • Twibbon Hari Pahlawan Nasional Kemenag Tahun 2021
  • Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU HPP, NIK KTP Jadi NPWP 
  • Afirmasi Kemenag Untuk Madrasah Swasta Terus Dikembangkan
  • Surat Edaran Pendaftaran Anggota Perpusnas
  • PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
  • Kumpulan Twibbon Hari Ayah Nasional 12 November 2021
  • Kumpulan Twibbon Hari Pelajar Internasional 2021
  • Daftar Nama Nominator Anugerah GTK Berptrestasi tahun 2021
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini