Sekolah Tinggi Kedinasan, atau dikenal juga sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan, adalah perguruan tinggi negeri yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. Karena program Ikatan Dinasnya, Sekolah atau Akademi Kedinasan dikenal juga sebagai Sekolah Ikatan Dinas.
Sekolah Tinggi Kedinasan PKN STAN @sekolahkedinasan |
Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Studi Diploma bidang keuangan negara. STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.
Sekolah Tinggi Kedinasan PKN STAN @sekolahkedinasan |
Program studi yang diselenggarakan oleh PKN STAN untuk lulusan SMA, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Studi Diploma I dan III dengan jurusan/program studi sebagai berikut :
- Program Studi Diploma III / IV Akuntansi
- Program Studi Diploma I / III Pajak
- Program Studi Diploma III Penilai / Pajak Bumi dan Bangunan
- Program Studi Diploma I / III Kepabeanan dan Cukai
- Program Studi Diploma I / III Kebendaharaan Negara
- Program Studi Diploma III Manajemen Aset
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh PKN STAN adalah :
- Program Studi Diploma IV Akuntansi (Tugas Belajar)
- Program Studi Diploma III Akuntansi dengan Kurikulum Khusus
- Program Studi Diploma III Pajak dengan Kurikulum Khusus
Untuk Program Studi Diploma I lama pendidikannya satu tahun (dua semester), bertempat di Kampus PKN STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di delapan daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodgram Studi Diploma III lama pendidikannya tiga tahun (enam semester), bertempat hanya di Kampus PKN STAN Jakarta.
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan PKN STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Setelah lulus dari PKN STAN,para alumni PKN STAN kan mengikuti Test Kemampuan Dasar (TKD) yang diselengarakan oleh BKN dengan kesempatan maksimal 3 kali test,kemudian jika lulus TKD maka para lulusan PKN-STAN
Akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Pendidikan
Waktu studi pendidikan Program Studi Diploma III adalah enam semester yang harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun. Beban studinya adalah 120 SKS.
Tempat pendidikannya di : Kampus PKN-STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten.
Tempat pendidikannya di :
- Kampus PKN STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten.
- Pusdiklat Bea dan Cukai, Jl. Bojana Tirta III, Rawamangun, Jakarta Timur.
- Balai Diklat Keuangan Medan, Jl. Ekawarni, Medan, Sumatera Utara.
- Balai Diklat Keuangan Palembang, Jl. Sukabangun II, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
- Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Jl. Raya Solo Km.11, Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY.
- Balai Diklat Keuangan Malang, Jl. A. Yani Utara No.200, Malang, Jawa Timur.
- Balai Diklat Keuangan Denpasar, Jl. Kusumah Atmaja No.19, Denpasar, Bali.
- Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Jl M.T. Haryono Dalam Nomor 39A RT 84 Balikpapan, Kalimantan Timur.
- Balai Diklat Keuangan Makasar, Jl. A. Yani No.1, Makassar, Sulawesi Selatan.
- Balai Diklat Keuangan Cimahi, Jl. Gado Bangkong No.111, Cimahi, Jawa Barat.
- Balai Diklat Keuangan Manado, Jl. Mapanget Raya Km 0,5 Paniki Manado,Sulawesi Utara.
Mahasiswa dinyatakan lulus apabila tiap semester :
Telah menyelesaikan seluruh SKS yang dipersyaratkan
Tidak memperoleh nilai D pada MKU (Mata Kuliah Umum) dan MKK (Mata Kuliah Keahlian), lebih dari dua nilai D pada MKDK (Mata Kuliah Dasar Keahlian), atau nilai E pada semua mata kuliah Memperoleh IP minimal 2,75 pada akhir semester ganjil dan semester genap.
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas akan dikeluarkan (Drop Out) dari pendidikan. Penentuan kelulusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-207/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pengelolaan / Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.
Selain itu setiap Mahasiswa PKN STAN terikat dengan peraturan disiplin sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-208/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.
Lulusan Program Diploma Keuangan PKN STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan formasi yang tersedia pada tahun yang bersangkutan berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Penempatan Lulusan
Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II/a untuk lulusan Program Studi Diploma I dan golongan II/c untuk lulusan Program Studi Diploma III. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II/a untuk lulusan Program Studi Diploma I dan pangkat Pengatur / golongan II/c untuk lulusan Program Studi Diploma III.
Semoga Bermanfaat....
Pencarian yang banyak dicari:
- universitas stan
- pendaftaran stan 2021
- spmbpknstan ac id
- portal pkn stan
- jurusan stan 2021
- spmb pkn stan login
- pengumuman spmb pkn stan 2021
- jadwal skd stan
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET