Resume Audiensi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) - Acara Penyampaian permasalahan pelaksanaan regulasi PPPK dan evaluasi hasil pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Tahun 2021.
Resume Audiensi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) |
Dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Garut, Komisi 1 DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati Kab. Garut (diwakilkan), Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Kepala Dinas Pendidikan (diwakilkan), Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Garut dan Forum Guru Honorer lainnya. Selasa (12/10/2021).
Penyampaian :
Ibu Hj. Lina Kurniati, S.Pd. (Ketua GTKHNK 35+ Kab. Garut)
1. Penyampaian hasil Hearing GTKHNK 35+ Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik dan Kabupaten Majalengka bersama Bunda Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes., Anggota DPD RI Jabar Komite 3, Anggota Pansus DPD RI yang sudah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 di Sumedang, dengan point sebagai berikut :
a. Memohon adanya penambahan kuota dan formasi sesuai dengan jumlah honorer yang ada di lapangan;
Contoh 1 di Kab. Garut dari 8.801 guru honorer untuk kuota hanya 196 formasi.
Contoh 2 formasi untuk Guru PAI yang sangat kurang.
b. Memohon adanya penambahan afirmasi berdasarkan masa kerja dengan cara digrade 3-5 thn, 5-10, 10-15, 15 – selanjutnya;
c. Memohon supaya pendaftar dengan nilai mencapai PG bisa diloloskan dan ditempatkan di tempat kerja masing-masing;
d. Dimohon untuk PPPK tahap 2 dipending dulu sebelum honorer di tahap pertama PPPK terselesaikan berdasarkan pengalaman pengangkatan;
e. Jumlah guru honorer di lapangan sudah melebihi jumlah PNS. Makanya tahun ini adalah Darurat Guru dan guru honorer harus semua diangkat ASN sesuai dengan tempat kerjanya masing-masing;
f. Memohon untuk didampingi oleh para stick holder Pemerintahan Kabupaten Garut untuk menyampaikan semua asfirasi guru honorer ke Jakarta. Bersama para perwakilan dari semua forum guru honorer yang ada di Kabupaten Garut;
g. Meminta ada tambahan untuk kuota insentif guru honorer, serta ada kejelasan untuk penerimaan insentif sehingga tidak ada pemangkasan kuota seperti yang telah terjadi pada guru swasta dan Tenaga Kependidikan;
2. Penambahan asfirasi dari forum lainnya :
a. Kenaikan insentif untuk guru honorer;
b. Keikutsertaan guru swasta dalam regulasi PPPK;
c. Meminta penambahan kuota bagi guru honorer K.2 maupun Serdik yang tidak lolos dikarenakan adanya Guru Induk, dan meminta bagi yang lolos PG langsung diberikan formasi;
d. Mohon diakomodir para Tenaga Kependidikan/TU/OPS dalam formasi regulasi PPPK dengan tidak dibatasi oleh ijazah pendidikan S1 tetapi dilihat dari tugas/pekerjaannya;
e. Penambahan formasi untuk GPAI di setiap sekolah yang kekurangan Guru PNS PAI nya;
f. Minta penjelasan tentang cara perhitungan menentukan kelulusan hasil tes PPPK terutama bagi yang sudah lulus PG saat tes PPPK nya.
Tanggapan :
Ketua DPRD Kabupaten Garut
1. Menerima permohonan asfirasi dari GTKHNK 35+ dan dari forum lainnya, dimana sebelumnya tuntutan tersebut sudah di follow up dan ditindaklanjuti serta disampaikan kepada Bapak Bupati Garut saat rapat paripurna;
2. Terus berkoordinasi ke Pusat tentang PPPK dengan Kemendikbud dan Kemenpan RB;
3. Akan menjalankan hak-haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten apabila konsistensi Bupati Garut yang sudah paripurna akan menaikkan insentif, jika tidak dilaksanakan dengan baik.
Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Garut
1. Mengalokasikan anggaran untuk kenaikan insentif sebesar 100.000, sehingga total 300.000 terhitung selama 14 bulan penerimaan;
2. Kuota/formasi PPPK di Kabupaten Garut terpengaruhi oleh postur anggaran yang dibebankan ke APBD sehingga harus diimbangi dengan populasi anggaran pengangkatan berdasarkan DTU;
3. Terkait dengan kebijakan adanya efisiensi pengurangan DAU sehingga ada kekurangan anggaran di daerah;
4. Siap mendampingi GTKHNK 35+ dan perwakilan forum lainnya ke Jakarta untuk menyampaikan asfirasinya bertemu dengan DPD RI;
5. Meminta kepada Pak Nadim untuk konsisten terhadap pernyataannya;
6. Mengucapkan terimakasih atas asfirasi yang telah disampaikan oleh semua forum guru honorer.
Komisi I DPRD Kabupaten Garut
1. Pihak DPRD Kabupaten tetap konsisten memperjuangkan rekan kepegawaian salah satunya menutup kekurangan guru;
2. Akan meminta konsisten Mas Nadim untuk memberikan pernyataan kepada publik tentang permasalahan angin surga kepada guru honorer;
3. Kekecewaan akan pemutar balikan fakta tentang pengajuan formasi sesuai dapodik, sehingga guru-guru honorer marah kepada Pemerintahan Daerah;
4. Berkeinginan mengangkat guru honorer pada data dapodik menjadi ASN;
5. Pada rencana APBD 2022, akan menuntut janji 1 jt guru sebesar 19,3 T masuk ke Pemda sehingga 8.801 akan terangkat ASN;
6. Memberikan penghargaan/penghormatan kepada guru honorer berupa penambahan insenif, dengan harapan tidak dilihat dari nilai besar kecilnya;
7. Tahap 2 harus dilakukan karena itu merupakan tahapan Kemenpan dan di Garut masih tersisa 23 formasi lagi, dan jika mau marah, marahnya ke pusat bukan ke daerah;
8. Ketua Komisi mau menyurati pemerintah pusat tentang kondisi di daerah sesuai fakta yang ada;
9. Akan memperhatikan Tenaga Kependidikan, Tenaga Administrasi/TU/OP untuk menghargai kerjanya;
10. Berkesan kepada kekompakan perjuangan semua forum guru honorer untuk memenuhi harapan menjadi ASN tinggal menunggu kebijakan konsistensi dari Pemerintahan Pusat;
11. Akan dibuatkan rekomendasi menuntut pemerintah pusat tetap konsisten menyiapkan anggaran dengan 1 jt guru dalam bentuk surat dan ditanda tangani bersama dan hasilnya akan dikirimkan kepada pemerintah Pusat.
Demikian informasi tentang Resume Audiensi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+), semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- resume audiensi
- guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori
- gtkhnk35+
- regulasi pppk
- pppk tahap 1
- ketua gtkhnk kab. garut
- kenaikan insentif guru honorer
- 1 juta guru
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET